Hasil Audit BPK Dugaan Korupsi Di Pemda Halsel Kepemimpinan Bahrain Kasuba TA 2016-2021

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melalui BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Selatan, itu di jabat oleh kepemimpinan eks Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba ditemukan kerugian Negara miliaran rupiah. (29/9/2024).

Berdasarkan hasil audit dan sumber terpercaya enggan menyebutkan namanya yang ditera Media Ini, menyebut bahwa hasil audit BPKn telah menemukan Kekurangan volume item barang pada pengadaan alat laboratorium RS Obi dan RS Bisui E-Catalogue pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara Pada Tahun 20216 lalu, itu

Diduga ditemukan merugikan Negara senilai Rp 767.305.687,27.- (Tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Pekerjaan pengadaan alat laboratorium RS Obi dan RS Bisui E-Catalogue dilaksanakan pekerjaan oleh PT. MKP ( PT Manunggaling Karsa Persada) sesuai dengan kontrak Nomor: 42/937/SPP/DAK/DINKES-HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016 senilai Rp 2.364.600.000,00.- ( Dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Sesuai surat pesanan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 95/027/BAPB/Dinkes-HS/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksaan Barang serta Direktur PT MKP itu.

Serah terima barang dari penyedia barang kepada Bendahara Barang Dinas Kesehatan dengan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dilakukan melalui Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 96/038/BEND.BRG/2016 pada tanggal yang sama.

“Pekerjaan telah dibayar 100% melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 8802/SP2D-LS/1.2.1.1/DAK/1/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016

berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 263/SPM- LS/1.2.1.1/DAK/1/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016 dari Kepala Dinas
Kesehatan selaku PA dan memerintahkan BUD untuk memindah bukukan dana sebesar Rp 2.117.391.819,00 (setelah dipotong PPN dan PPh Pasal 22, sebesar Rp 247.208.181,00) kepada PT MKP dengan nomor rekening 1117.01.000163-30-5, pada Bank BRI Cabang Klender.” Ungkap sumber terpercaya.

Terdapat Kelebihan Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pegawai Senilai Rp2.305.718.225,00.- ( Dua miliar tiga ratus lima juta tuju ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan TA 2016 (Audited) melaporkan realisasi Belanja Pegawai tahun 2016 senilai Rp312.702.604.057,00 atau 95,98% dari anggaran yang ditetapkan dalam

APBD-Perubahan senilai Rp325.812.085.961,00. Rincian atas anggaran dan realisasi belanja pegawai dapat diuraikan. Berdasarkan daftar rincian jumlah dan realisasi pembayaran gaji induk PNS daerah TA 2016.

“Diketahui bahwa selama tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp2.329.735.820,00,”. Hasil audit laporan BPK RI melalui BPK Perwakilan Malut dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017. Tanggal : 22 Mei 2017.

Lebih lanjut sumber menuturkan bahwa, dugaan Korupsi Dana Reses, 25 oknum Anggota DPRD Halsel, berdasarkan hasil pengecekan fisik yang dilaksanakan bersama pihak Inspektorat, PPK dan PPHP pada tanggal 21 Februari 2017 di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Halsel, sesuai Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017. Tanggal : 22 Mei 2017.

“Namun berdasarkan laporan hasil verifikasi dari Inspektorat Halsel, tidak seluruh barang dapat dilengkapi oleh pihak rekanan sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 767.305.687,27 ( Tujuh ratus juta lebih). Pungkasnya.

Sedangkan Pada tahun 2020 lalu, BPK kembali menemukan 8 temuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- undangan di Pemerintah Kab. Halmahera Selatan.

BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 09.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

“Kemudian, BPK Perwakilan Malut, mengungkapkan dalam pemeriksaan yang ditemukan dalam pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Belum Dikenakan Pajak Rp Sebesar Rp1.338.508.736,24 ( Satu Miliar lebih) dari laporan realisasi Anggaran (LRA) TA 2020, lalu. Jelas Sumber

Tambah sumber, temuan BPK terkait penganggaran barang dan jasa serta belanja modal yang tidak sesuai Sebesar Rp.31.702.306.955,00 miliar lebih.

Hal ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada Tahun 2021.Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 08.B/LHP/XIX.TER/05/2022. 09 Mei 2022.

Terkait hal ini, Bahrain Kasuba di konfirmasi Via chat WhtsAAp ke normoh hp 08121272…. Namun belim ada tanggapan hingga berita ini di naikkan dini hari minggu 29/92024, masih dalam upaya konfirmasi.

(Reporter/Kandi).

Komentar