Hari Komunikasi Se Dunia berthemakan ” DENGARKAN”, dinyatakan oleh Paus Fransiskus, Info ini dipersembahkan oleh Radio Dermaga 100,9 FM

Berita sidikkasus.co.id

RADIO SIARAN Konvensional Adalah Media Komunikasi dan Penyiaran yang menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2002 sebagai media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan dan menggunakan Frekuensi suara antara 88 sd 100.8 MHz.. Misalnya radio Dermaga 100,9 FM, Radio Ramera Melawi 100,7 FM. Fungsi radio siaran adalah sarana hiburan, penerangan, pendidikan dan propaganda. Legalitasnya harus ada Akte pendirian perusahaan, harus memiliki Transmitter, atau mesin radionya, tower dan antena 4 by, harus Ijin Frequensi (ISR) dan Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kominfo RI dan yang harus dibayar setiap tahun berkisar 4-10 juta/thn.

RADIO STREAMING merupakan layanan multimedia dalam bentuk televisi, audio, dan, data yang disalurkan kepada pelanggan melalui jaringan Internet, tidak menggunakan frekuensi dan belum diundangkan kewajiban seperti radio siaran. Streaming gk perlu Transmitter, gk perlu tower dan anten karena tidak bisa didengar pakai radio biasa..tapi hanya bisa dengar lewat HP jak.

RADIO STREAMING bukan radio siaran.. dan sebaliknya radio siaran bukan radio streaming, tapi Radio siaran bisa distreamingkan..

Radio Dermaga 100,9 FM adalah RADIO SIARAN yang dikemas juga ke radio streaming dan media online sekaligus, “three in one.”. bisa dengar lewat hp, bisa dibaca britanya, n bisa didengar di kmpung2..

*(REPORTER.AHMAD REZALY.S

Komentar