Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jatim di hari ke 6 (enam) OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil ringkus 3 (tiga) tersangka kasus Narkoba ditempat berbeda.
Sebelumnya, pada hari pertama OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar sejak tanggal 1 September 2021 tersebut, polisi berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus narkoba serta membekuk 3 (tiga) tersangka di wilayah hukum nya pada Rabu (1/9/2021).
Sedangkan pada hari kedua berhasil ungkap 1 (satu) kasus, yaitu pada hari Kamis (02/9).
Pada hari Senin (6/9), hari ke 6 (enam) OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021, polisi berhasil meringkus 3 tersangka Non TO (Target Operasi).
Ketiga tersangkanya adalah inisial ‘B’ (34) asal dusun Jabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung bumi Kabupaten Bangkalan (sesuai KTP). Inisial ‘MYE’ (39) asal dusun Krajan I Rt.010 Rw. 003, Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang (sesuai KTP). Dan inisial ‘S’ (35) asal dusun Bajik RT.01 RW.04, Desa Tanjung bumi, Kecamatan Tanjung bumi, Kabupaten Bangkalan (sesuai KTP).
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, inisial ‘B’ ditangkap saat melintas di Jalan desa sumberejo kecamatan Sukodono, sekira Pukul 01.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh maupun di sepeda motornya di temukan barang bukti timbangan warna silver bertuliskan KRIS CHEF, serta 1 (satu) pocket serbuk kristal warna putih yang di duga shabu dengan berat 20 gram ( Dua Puluh gram).
Dan tersangka inisial ‘MYE’ di tangkap saat berada di kamar rumahnya, sekira pukul 06.00 Wib, tepatnya di dusun Kayu Gedang RT.07 RW.10, Desa Bodang, Kecamatan Padang. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) buah kotak berwarna biru bertuliskan LIGE yang berisi : 1 (satu) buah pivet kaca yang di bungkus tisu warna putih, 1 (satu) buah linting tisyu warna putih, dan 1 (satu) buah sekrup shabu yang terbuat dari kertas warna putih.
Sedangkan inisial ‘S’ di tangkap saat berada di Ruang tamu rumah Saudara Asis (saksi) sekira pukul 06.30 Wib, tepatnya di Dusun Sumber Wadung Rt. 21 Rw. 04, Desa Babakan, kecamatan Padang. Saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Shabu dengan berat 5,25 g, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Shabu dengan berat 5,40 g, 1 (satu) buah pivet kaca yang di dalamnya berisi tisu warna putih, dan 1 (satu) buah piring warna putih motif bunga yang bertuliskan ERTA yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga Shabu dengan berat 89,5 g dan 1 (satu) buah sendok kecil.
Berat total BB Shabu yang berhasil di amankan dari tersangka inisial ‘S’ seberat 1 Ons 15 gram.
Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., saat dihubungi sidikkasus.co.id melalui sambungan satelitnya, Senin malam (6/9) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, pada hari ke 6 (enam) digelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, kami Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka Non TO (Target Operasi) beserta barang bukti, yaitu Narkoba jenis sabu,” ungkap Ernowo.
Jadi, ungkap Ernowo, ketiga tersangka ini tidak masuk dalam daftar target Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021. “Ingat! bagi siapapun yang menyalah gunakan narkoba maka merupakan target penangkapan kami”, serunya.
Ernowo menjelaskan, bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 akan dilaksanakan 12 hari kedepan. “Dimulai tanggal 1-12 september dengan sasaran seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Ernowo.
“Karena perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) KUHP,” pungkas Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.
Perlu diketahui, bahwa di hari ke 6 OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Lumajang Polda Jatim telah berhasil mengungkap 11 kasus. 3 (tiga) TO (Target Operasi) dan 8 Non TO. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar