Harga Pengecer Gas LPG. 3 Kg Rp.27.000 di Pusat Kota Nanga Pinoh.

MELAWI – JKN.
Konversi Minyak Tanah ke LPG merupakan program pemerintah untuk pengalihan
subsidi dan penggunaan Minyak Tanah oleh masyarakat ke LPG 3 kg melalui
pembagian paket LPG 3 kg beserta isi, kompor, regulator dan slang secara gratis
kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Pemakaian LPG terbukti lebih mudah dan hemat, lebih aman dan lebih bersih.
Pembangunan infrastruktur penyediaan dan pendistribusian LPG dalam rangka penggunaan LPG tabung 3 kg, termasuk memperbanyak titik-titik penjualan.

Memberikan secara cuma-cuma tabung LPG 3 kg serta gas perdana, kompor LPG dan
asesorisnya, kepada masyarakat yang beralih dari penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 kg berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Penarikan/pengurangan jatah minyak tanah setara dengan energi yang dialihkan di
wilayah yang sudah mendapat tabung LPG 3 kg serta gas perdana, kompor LPG dan
asesorisnya. Sosialisasi intensif kepada masyarakat pengguna dalam rangka
memberi pemahaman dan cara penggunaan LPG tabung 3 kg yang benar sesuai kaidah keamanan dan keselamatan.
Meningkatkan peran pemerintah daerah sampai pada tingkat kelurahan/desa dalam hal melakukan pengawasan terhadap pemberiaan tabung LPG 3 kg serta gas perdana, kompor LPG dan asesorisnya kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Oleh sebab itu Jumain”, Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia”,(LAKI) Kabupaten Melawi mengutuk keras atas dugaan prilaku oknum pangkalan yang bermain dengan harga LPG 3kg tersebut.

Pasalnya banyak sekali keluhan dari konsumen,bahkan didalam kota saja harga LPG 3 kg sampai berkisar Rp.27.000/tabung.

“Menurut Jumain Ini adalah sebuah kejahatan luar biasa”, kenapa saya berani katakan demikian…LPG bersubsidi tabung 3 kg itukan haknya warga miskin.
Warga yang seharusnya kita bina dan kita lindungi yang segala sesatu sudah di atur oleh negara tertuang dalam UUD 1945 dan digodok melalui peraturan pemerintah.
Sementara kita yang tidak mempunyai hak untuk itu merampasnya, yang seharusnya itu adalah hak mereka dengan cara mempermainkan harga inikan tidak benar ucapnya.

Untuk itu kami dari Ormas(LAKI) berharap kepada pemerintah Daerah Kabupaten Melawi agar dengan segera menertibkan pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi baik di tingkat agen,pangkalan maupun pengecer di kios kios agar semuanya bisa tertib,ter arah dan tepat sasaran.

Jika semuanya sudah ada ketentuan dari Pemerintah Daerah tentang mekanisme serta aturan yang berkaitan dengan harga eceran tertinggi(HET) ternyata masih juga membandel maka aparat jangan ragu untuk memproses oknum tersebut sesuai undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999
dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.(Sofyan Maulana)

Komentar