Berita sidikkasus. co. id
Pasir Pengaraian, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan mekanisme penayangan iklan kampanye Pilkada pada media online atau daring dibatasi.
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdikliparmas dan SDM) KPU Rohul Cepi Abdul Husein, mengatakan tidak difasilitasinya media dalam jaringan (media siber) disesuaikan dengan Peraturan KPU tahun ini.
“Didalam PKPU nomor 11 tahun 2020 pasal 32 ayat 1 disebutkan yang boleh menayangkan iklan kampanye adalah media massa Cetak, dan atau media massa elektronik seperti Televisi dan Radio”, kata Cepi Abdul Husein, mewakili Ketua KPU Rohul Elfendri, Selasa (10/11/2020), di Pasir Pengaraian.
Media-media untuk penayangan iklan komersial dan iklan layanan masyarakat pada Pilkada serentak di Rohul terangnya disesuaikan dengan Peraturan KPU Pusat. Khusus untuk media online diperbolehkan menayangkan iklan namun hanya dari masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung.
Pihaknya mengaku sebelumnya media online (daring) masih diakomodir dan difasilitasi dalam penayangan iklan pesta demokrasi sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 32 ayat 1 huruf b, namun keluarnya regulasi baru PKPU tahun 2020 pada September lalu membatasi seluruh media-media online.
“Jadi media online boleh menayangkan iklan kampanye Pilkada, tetapi ditanggung dari masing-masing Paslon bukan KPU, karena media daring tidak difasilitasi (dibatasi) KPU”, ujar Komisioner KPU Rohul bidang SDM dan partisipasi pemilih itu.
Cepi mendata terdapat 8 media cetak, 4 media massa televisi dan 4 radio yang akan difasilitasi dalam publikasi masa kampanye 14 hari mulai 22 November – 5 Desember mendatang. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari KPU melalui Dewan Pers RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) daerah Provinsi Riau.
“”(Robby bangun).
Komentar