Hampir Satu Minggu, Terduga Pelaku Penganiayaan di Dringu Masih Bebas Berkeliaran.

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Hampir satu minggu terduga pelaku penganiyaan (BH) eks. kepala desa Dringu kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo dengan korban LK (21) warga Dringu masih bebas berkeliaran.

Hal itu disampaikan RS warga Dringu yang masih tetangga satu desa dengan terduga pelaku. RS menyampaikan, dirinya mendapati terduga pelaku berkeliaran.

RS pria yang bekerja di sala satu dinas pemerintahan kabupaten Probolinggo ini sempat keheranan, pasalnya dirinya membandingkan kasus penganiayaan di Dringu dengan tentangganya beberapa waktu lalu sangatlah berbedah.

“Dulu tetangga saya pernah kasus pengeroyokan, waktu itu kejadianya saat nonton orkes dangdut di kampung sebelah, tidak sampai sehari besoknya langsung ditahan, ini kok tidak, padahal korbanya sudah masuk rumah sakit” kata RS, jumat ( 13/11).

“mungkin aturan sekarang bedah dengan dulu, atau mungkin dia ( BH ) yang hebat” ucapnya sambil tertawa.

Mukisah, S.Pd.,S.H.,MH kuasa hukum korban, dikonfirmasi menyampaikan prosesnya terus berjalan, Ia juga menyampaikan bahwa sudah mendapat salinan SPDP ( Surat Perintah Penyidikan ) dari Kepolisian tertanggal 10 November 2021.

“Proses terus berjalan, kita percaya kepolisian akan profesional untuk penanganan kasus ini, kita juga sudah terima salinan SPDP yang dikirim Kepolisian ke Kejaksaan” Kata Kikis (panggilan akrabnya).

“Jadi warga tidak usah risau, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, kita serahkan semua prosesnya ke pihak penegak hukum” jelasnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dikonfirmasi mengatakan proses hukum tetap berlanjut, kini perkara ditangani oleh satuan Reskrim Polres Probolinggo dan akan ditangani dengan profesional.

“saat ini perkara ditangani oleh oleh sat reskrim dan masi dalam proses. Kami akan melakukan secara profesional, proporsional dan prosedural” Jawab pria yang sebelumnya pernah menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya itu di pesan Whatsapp, Sabtu (13/11).

Diketahui, di kutip dari laporan polisi LP/B/69/XI/2021/POLSEK DRINGU/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM,
Senin (08/11) polisi menetapkan
mantan kepala desa Dringu (BH) dan kawan-kawan sebagai terduga pelaku penganiayaan dengan korban LK (21) warga Dringu.

Sementara itu, korban LK (21) kini menjalani pemulihan di rumahnya usai mendapat perawatan dari rumah sakit diduga luka akibat penganiayaan. (Yu)

Komentar