Hakim Vonis Sipencabul Perempuan Di Bawah Umur Lima Tahun Enam Bulan

Ketgam: H (21 tahun) pelaku pencabulan (Kaos merah) saat mengikuti press release Polsek Bintuni.14 Maret 2021 lalu

 

Berita Sidikkasus.co.id

BINTUNI – Pria berinisial H (21 tahun) di jatuhi hukuman penjara Lima tahun enam bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari akibat perbuatannya melakukan percabulan kepada anak di bawah umur (15 tahun) hingga hamil delapan bulan di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Royal Sitohang SH, Kepada wartawan Kamis (20/05/2021) di ruang kerjanya mengatakan, H (21) pelaku Pencabulan Anak di bawah umur di jatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Manokwari lima tahun enam Bulan.

” H kasus pencabulan itu di vonis lima tahun enam bulan, dari tuntutan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya Delapan tahun penjara, putusan tersebut cukup maksimal meskipun lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, ” Ujarnya.

Sitohang juga mengatakan, terdakwa akan dieksekusi paling lama tujuh hari setelah Vonis pengadilan, dan H (21) di kenakan pasal 81 Undang- Undang perlindungan anak.

Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang,SH.

Di ketahui sebelumnya, H (21) di laporkan pada Bulan Maret 2020, karena telah mencabuli anak di bawah umur (15) hingga hamil delapan bulan, H di tangkap pada bulan januari 2021.

Kasus ini di tangani oleh Polsek Bintuni
setelah melewati penyelidikan selama berbulan bulan, akhirnya H ditangkap pada bulan Januari 2021. Hasil pemeriksaan terungkap keduanya berkenalan lewat sosial media Facebook.

Korban kepada penyidik menuturkan, tersangka meminta pertemanan melalui FB dengan korban. Kemudian percakapan keduanya berlanjut via mesenger. Tersangka lalu meminta kontak WA korban.

Keduanya pun menjalin hubungan. Bulan Maret 2020, sekitar pukul 21:00 Wit, pelaku berkunjung ke rumah korban. Saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku bermalam di rumah korban, pelaku mulai mengajak hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolaknya. Tetapi pelaku terus membujuk dan merayu, sampai korban menuruti kemauan pelaku, melakukan hubungan badan,” terang kapolsek.

Hubungan itu mereka lakukan berkali-kali pada bulan April 2020. Lalu pada Agustus dan Oktober 2020. Sampai kemudian korban hamil 8 bulan.

Dari hasil perbuatan kini pria muda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Ser)

Komentar