Berita sidikkasus.co.id
TANGGAMUS – Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan wartawan pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tamggamus, Lampung, pada Rabu 4 Oktober 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa. Pada sidang hakim ketua membacakan putusan sela dengan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa Aprial oknum kepala pekon.
Menurut majelis hakim eksepsi yang disampaikan terdakwa Aprial telah memasuki pokok perkara sehingga hakim menyatakan keberatan terdakwa Aprial tidak diterima.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan.
Sebelumnya, Sidang perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus, dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa digelar dengan agenda eksepsi.
Dalam eksepsinya, terdakwa Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.
Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematangsawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung.
JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.
“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara”tegas Andi Purnomo.
Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.(WN/SK)
(Suhendra Wawan)
Komentar