Berita sidikkasus.co.id
INHU – Seperti tidak mengenal lelah masyarkat 4 Desa di dua Kecamatan di Kabupaten INHU terus hadir melihat proses persidangan terkait perjuangan hak mereka atas plasma lahan sawit yang tidak kunjung juga direalisasikan oleh PT.KAT padahal memfasilitasi plasma itu adalah kewajiban berdasarkan undang-undang sebagaimana pasal 58 UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Kamis 10 September 2020 sidang perkara gugatan terhadap PT.KAT, PEMDA INHU dkk terkait hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 Desa di dua Kecamatan di INHU yang diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.,UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., CHRISMAN DAMANIK, Amd., S.H., DAHMAN SINAGA, S.H., ANTON SAEFUL HIDAYAT, S.H., ANDREAS DANIEL L. A. SITUMEANG, S.H., ART TRA GUSTI, S.H., CLA, NEYSA MYANDA, S.H., dan GIDEON DWI PAMUNGKAS, S.H. sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.
sidang dibuka dan dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).
Dipihak tergugat dari delapan pihak Tergugat dan satu Pihak Turut Tergugat, yang hadir hanya Tergugat I (PT.KAT), Tergugat II (Pemkab INHU) Tergugat IV (Camat Seberida) dan Tergugat VIII (Kelurahan pangkalan kasai).
Agenda persidangan kali ini adalah Replik yang merupakan tanggapan Penggugat atas Jawaban dari Para Tergugat
Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H selaku ketua majelis membuka persidangan dengan meminta kuasa hukum penggugat menyerahkan repliknya kepada majelis hakim dan pihak-pihak Tergugat yang hadir, omori menyatakan pihak yang tidak hadir hari ini ditinggal saja, kemudian omori mempertanyakan apakah replik akan dibacakan atau dianggap dibacakan, lalu dahman sinaga, S.H. menyampaikan bahwa replik akan dibacakan olehnya pokok-pokoknya saja sedangkan sisanya mohon dianggap dibacakan. Dahman sinaga pun membacakan repliknya setelah itu sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan tanggal 17 September 2020 dengan agenda Duplik.
Saya bacakan repliknya yang sudah kami tim LBH Korek susun pokok-pokoknya saja saya sampaikan sedikit point replik yang kami bacakan kurang lebihnya begini: mengutip quotes bung karno _”orang tidak dapat mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam digubuk simiskin (soekarno,23 Oktober 1946)”_
_”yang Mulia Majelis Hakim, dikarenakan surat gugatan ini pada pokoknya adalah mengenai soal-soal kemanusiaan dan juga soal keadilan, Mohon Yang mulia majelis hakim dalam memutus perkara ini menggunakan hati nurani, sehingga jangan hanya melihat dan memandang gugatan ini pada aspek-aspek formil semata yang berujung pada putusan dinyatakan tidak dapat diterima Niet ontvankelijke verklaard, periksalah pokok perkaranya, putuslah pokok perkaranya dengan seksama dan berkeadilan”_
Bahwa kami sampaikan demikin dalam replik itu adalah pesan moral agar hakim dalam memutus perkara ini benar-benar menggunakan nuraninya, apalagi ini menyangkut hak rakyat ungkap dahman.
Anwar syahid selaku perwakilan DPP LSM Korek yang juga turut hadir memantau jalannya persidangan mengapresiasi langkah-langkah LBH korek dalam persidangan, saya salut karena tim LBH Korek dalam repliknya memberikan pesan-pesan moral yang luhur dari founding father kita ungkap anwar.
Ditempat terpisah Kaddapi pane selaku ketua Umum LSM-KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) dan Toto Sulaiman selaku dewan suro LSM Korek tetap mensuport perjuangan rakyat tersebut. (D.S).
Komentar