Berita sidikkasus.co.id
INHU – Kamis 06 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Rengat telah berlangsung Sidang perkara No.11/PDT.G/2020/PN. Rgt terkait dugaan adanya Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh PT.KAT dan PEMDA INHU berikut lebaga pemerintahan dibawahnya yakni Kecamatan Batang Gangsal Desa Belimbing dan Ringin serta Kecamatan Seberida Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai yang tidak melaksanakan ketentuan
•Pasal 58 Undang – undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan : “…Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan…” serta;
• Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyatakan Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk :
• huruf k :
“Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum;” dan
• huruf l :
“Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.”
Sidang perkara tersebut kini memasuki agenda pokok perkara setelah mediasi pada waktu sidang yang lalu dinyatakan “diambil kesimpulan” deadlock oleh mediator Adityas Nugraha S.H.
Sidang dibuka oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang didampingi Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H. Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).
Dipihak tergugat hanya hadir Tergugat II (Pemda Kabupaten INHU) yang diwakili Raja Iskandar,S.H dan Yuni rachim, S.H., Msi dan Tergugat IV (Camat Seberida) diwakili ZaiZul S.hut sedangkan Tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I (PT.KAT).
Dalam persidangan semula ketua Majelis Hakim Omori Rotama Sitorus S.H, M.H. menyatakan Tergugat I (PT.KAT) tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut namun tiba-tiba ditengah persidangan salah seorang petugas pengadilan masuk mengatakan baru saja ada surat dari kuasa Hukum PT.KAT pada pokoknya meminta sidang ditunda dua minggu karena kuasa hukumnya sedang sakit.
hakim omori mempertanyakan kepada para pihak, pertama kepada pihak penggugat melalui Ucok Rolando Tamba,S.H.,M.H., Ucok menyampaikan “karena pemanggilan kepada pihak-pihak sudah dilakukan secara patut jadi sidang pembacaan gugatan tetap harus dilanjutkan yang mulia” , kemudian hakim omori mempertanyakan kepada pihak Tergugat yang hadir, pihak Tergugat meminta untuk ditunda karena sebagian besar pihak Tergugat tidak hadir, atas kedua pendapat pihak tersebut omori selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara mengambil keputusan untuk tetap agenda pembacaan gugatan dengan catatan pihak tidak hadir dipanggil kembali untuk sidang tanggal selanjutnya dengan agenda memberikan jawaban atas gugatan pengugat, apabila para pihak tidak hadir maka dipandang tidak menggunakan haknya, sidang selanjutnya tanggal 27 Agustus 2020 tegas omori menutup persidangan.
dari persidangan hari ini sikap PT.KAT patut diduga tidak beritikad baik karena sudah dipanggil secara patut tidak menghadiri persidangan, hanya 1 (satu) orang kuasa hukumnya mengirimkan surat penundaan padahal sepengetahuan kami kuasanya lebih dari satu orang, pada saat mediasi yang lalu juga terlihat dugaan itikad tidak baik PT.KAT sebab mengutus orang yang tidak berkompeten diduga bukan kuasa hukumnya melainkan staffnya ungkap Ucok Rolando Parulian Tamba.,S.H.,M.H.
Publisher: Teddy
Komentar