Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Kabar yang sangat mengejutkan datang dari salah satu Eks Kepala Desa di Pulau Taliabu, yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini. Dirinya menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 terdapat 20 persen tidak dapat di cairkan oleh BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sebanyak 71 desa di Pulau Taliabu.
Ia, mengatakan secara keseluruhan dari 71 Desa tersebut hanya mendengar janji janji melulu saja.” Ujarnya via pesan Watshapp pada media ini. Sabtu, 28/1/2023, malam tadi.
Kata dia, kurang lebih utang daerah ke Pemerintah Desa berkisaran Rp 6 milyar lebih kemudian pada Tahun 2020, ada juga delapan ( 8) Desa yang tidak terbayarkan Alokasi Dana Desa (ADD) nya kurang lebih 500 juta perdesa hingga saat ini oleh Pemerintah daerah yakni Desa Nunca, Desa Padang, Desa Jorjoga, Mintun, Ufung, dan Tiga Desa lainnya terdapat utang daerah kurang lebih Rp 4 milyar.
“Kemudian di Tahun 2021, terdapat di seluruh Desa dari jumlah 71 Desa se Pulau Taliabu yang tidak di cairkan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahap IV (Empat) itu kurang lebih Rp 7 milyar,” Ungkap dia.
Lanjut dia, lagi-lagi hak pemerintah Desa yang melekat pada utang pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih 17 milyar.
Parahnya, Pemerintah daerah yang sangat bobrok, bahwa kasus seperti hanya menyebut ini kesalahan administrasi. “Bobroknya pemerintah daerah dengan berbagai macam kendala yakni hak-hak Desa di daerah inspektorat dan Dinas PMD Pulau Taliabu, kaya manusia yang buta dan tuli hanya pintar menginterfensi kesalahan pemerintah Desa sementara gajah di pelupuk mata di cuekin.” cetus dia.
Berita ini ditayangkan, Pihak Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu belum dapat dikonfirmasi dan media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi hingga dapat penjelasan lebih detail.
( Jek/Redaksi )
Komentar