Berita Sidikkasus.co.id
KONAWE UTARA – Maraknya aktivitas penambangan liar, (ilegal mining) oleh perusahaan yang tidak Mengantongi RKAB. Tidak hanya dari persoalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga aktivitas penambangan di luar koordinat juga kerap terjadi.
Salah satunya aktivitas perusahaan PT. Bumi Mineral Indonesia (BMI) yang melakukan aktivitas penambangan di desa morombo pantai, kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penambangan nikel ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap, kini keberadaannya sudah sangat meresahkan merugikan warga masyarakat desa morombo pantai.
PT. BMI melakukan aktivitas di tanah lahan milik masyarakat tanpa melakukan ganti rugi pada warga masyarakat pemilik lahan. Pihak perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen lengkap, sebab apa yang menjadi hak masyarakat tidak pernah dipedulikan oleh pihak perusahaan.
Sudirman, salah satu tokoh masyarakat mengatakan,” kami sudah berupaya berulang kali menemui pihak perusahaan untuk lakukan koordinasi dalam mencari solusi terbaik agar supaya hak-hak masyarakat dapat direalisasikan. Akan tetapi pihak perusahan tidak ada tanggapan, Bahkan pihak perusahaan berusaha menyudutkan masyarakat marombo pantai kepada penegak hukum dengan tuduhan masyarakat melakukan pengrusakan barang milik perusahaan yang di gunakan saat melakukan akativitas penambagan ilegal mining di lahan masyarakat Berupa pondok terpal dengan nomor laporan polisi Lp. Sementara bagi pihak masyarakat morombo merasa tidak pernah melakukan pengrusakan. Pada saat di lapangan “Ungkapnya.
” Kami bersama sejumlah Masyarakat desa morombo pantai, melakukan aksi blokade lintasan jalan hualing yang mana jalan lintasan tersebut adalah lahan masyarakat, yang bertujuan agar pihak perusahaan mau lakukan kordinasi dengan masyarakat. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.”Ungkap Burhan.
Perlu diketahui sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan minerba dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000. seratus milyar. Penerapan sangsi hukuman pidana maupun sangsi administrasi dinilai efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan pertambangan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan PT. BMI
Penulis. : Pian
Kontributor : Korwil Sultra sidikkasus.co.id
Komentar