Berita sidikkasus.co.id
Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa” tidaklah menjadi hal yang asing di telinga kita. Mengingat bagaimana para guru berjuang membebaskan rakyat Indonesia dari kebodohan di tengah segala keterbatasan media, fasilitas, dan penjajahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah: “Orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran”. Secara sederhana, pahlawan tanpa tanda jasa adalah orang yang berani dan rela berkorban dalam membela kebenaran tanpa mengharapkan keuntungan pribadi.
Dari pernyataan diatas, Guru merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan. Guru telah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi memajukan bangsa dengan cara mendidik para siswa-siswinya. Meski demikian, masih banyak usaha guru yang tidak begitu dihargai oleh pemerintah. Misalnya, gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan usaha yang telah dilakukan.
Sekarang ini gaji guru, terutama di sekolah swasta, bisa dikatakan masih dibawah upah minimum Kabupaten (UMK), bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, kondisi itu sangat kontras mengingat minimnya kesejahteraan Guru swasta di masa kini, padahal dalam pembelajaran tugas pokok dan fungsi seluruh status guru adalah sama. Guru PNS dan non PNS memiliki beban yang serupa persiapan pembelajaran, mengajar, dan mengevaluasi siswa-siswinya sebagai tugas pokok Guru patut untuk dilaksanakan.
Jika mencermati pasal 15 ayat 3 UU No 4 th 2015 tentang Guru dan Dosen bahwa “Guru yang diangkat oleh sutau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama”.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), Guru honor atau sering disebut dengan Guru Tidak Tetap (GTT) memiliki honor cukup rendah, yaitu sekitar Rp. 100-150 ribu perbulan. Dan bila dibandingkan dengan tenaga honor kontrak daerah di beberapa Dinas Instansi akan tampak jelas ketidakadilan, yakni mereka rata-rata menerima Rp. 600 ribu/bulan. Ketimbangan gaji tersebut, benar-benar tidak adil mengingat kewajiban tugas mendidik adalah tugas mulia. Guru sebagai profesi yang terhormat di masyarakat, Guru memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa.
Dan persoalan ini akan terus mengemuka jika pemerintah tidak segera memikirkan nasib para GTT honor yang jauh dari rasa kemanusiaan menjadi kenyataan yang banyak terjadi diberbagai daerah. Para GTT hari ini mengandalkan pendapatan dari Dana Bantuan Sekolah (BOS) yang rencana diperuntukkan 50 % dari anggaran BOS dimasing-masing sekolah.
Bila dilihat dari tugas dan tanggung jawab yang di emban GTT jauh lebih berat dari pada tenaga honorer yang ada dilingkungan pemerintah. GTT setiap hari harus berhadapan langsung dengan siswa-siswi yang memiliki karakter yang berbeda-beda dan berusaha mendidik mereka kearah yang lebih baik, tanpa mengenal lelah dan menahan segala emosional jika ada siswa yang bertindak kurang baik.
Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini mampu disandang oleh seorang guru yang memiliki nilai keikhlasan, kesabaran dan kepedulian. Jadi, tergantung masing-masing guru yang bersangkutan. Apabila seorang guru memiliki dedikasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan Indonesia, serta tak kenal lelah dan sepenuh hati dalam membimbing siswa, dan memiliki cita-cita yang luhur dalam memajukan pendidikan Indonesia.
Memang beliau “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Sebaliknya, jika seorang guru hanya mengajar asal-asalan dan hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan perkembangan siswa maka dampaknnya akan kembali pada siswa sehingga guru harus kembali belajar untuk menjadi guru yang ikhlas dalam mengajar.
Oleh . Adeni Andriadi
Komentar