Berita sidikkasus.co.id
PRABUMULIH SUMSEL, – Dalam Rangka Mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) yang diadakan Serentak di Tahun 2024 nanti Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Prabubumih dan stake holder terkait seperti Satpol PP, kepolisian, TNI dan Panwascam serta teman-teman jajaran terkait lainnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) dan APS yang melangar Peraturan, Selasa 14 November 2023.
Tepat di tangal 14 sampaidengan 27 November 2023 nanti merupakan masa tenag dari suasana politik dan kembali lagi di tangal 28 sampai 10 Februari 2024 adalah masa kampaye ataupun masa bersosialisasi bagi para Calek dan diperbolehkan memasang sepanduk ataupun Alat Peraga Kampaye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira saat di konfirmasi seusai penertban mengatakan, Kami dari Bawaslu Kota Prabubumih dan Petugas gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Prabumulih, Penertiban APK dan APS dilakukan mulai 14-27 November 2023 mendatang.
“Mulai hari ini bersama dengan stake holder terkait Satpol PP, kepolisian, TNI dan Panwascam serta teman-teman jajaran terkait lainnya melakukan melakukan penertiban APK sebelum masanya, sebelum waktunya pasca-ditetapkan daftar tetap 3 November 2023 tanggal 14-27 November tidak diperbolehkan”.
Afan juga mengatakan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS yang melanggar aturan dilakukan mulai dari gerbang Kota Prabumulih yang terletak di Desa Pangkul hingga sepanjang jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih, dan jalan lingkar hingga Tugu Nanas yang terdapat spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS.
“Yang tidak diperkenankan adalah alat peraga kampanye, sehingga kami menemukan unsur kampanye di dalam alat peraga kita lakukan penertiban secara serentak mulai 14 November sampai selesai 27 November yang akan datang”.
Kami juga sebagai Bawaslu Kota Prabumulih telah menghimbau dan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Akan tetapi jika tidak ditertibkan maka dicopot oleh petugas gabungan seperti yang terjadi sekarang ini, ujarnya.
Saat di tanya tahapan apa lagi seusai Penertiban APK dan APS ini ketua Bawaslu mengatakan, Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan APS yang melanggar aturan akan dilakukan hingga tanggal 27 November 2023 sementara masa kampanye dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Masih menurut Katua Bawaslu kota Prabumulih , penertiban dilakukan dengan dua fokus, yaitu yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan, dan yang kedua adalah APS atau APK yang melanggar Perda Ketertiban Umum, Penertiban alat peraga tersebut dilakukan dengan menyasar ruang-ruang public. Penertiban APK sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye, Imbuhnya.
Reporter: Yusnia Biro Prabumulih
Komentar