Berita sidikkasus.co.id
Rokan Hulu – Dalam agenda persidangan yang merupakan lanjutan dari sidang ke6 dengan agenda pembuktian bukti surat yang sebelum nya pada sidang ke 5 belum lengkap.
Sidang kali ini langsung di Pimpin oleh hakim tunggal bapak Andhika Prasetyo SH.MH dan satu orang panitera dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat kamis 26/3/2020.
Dalam persidangan dimulai dengan arahan dari majelis hakim agar ke dua belah pihak sebelum sidang dimulai supaya selalu menjaga kesehatan dan ketertiban saat sidang akan segera dimulai sesuai perintah dari presiden Republik Indonesia dengan situasi yang tidak kondusip di saat ini tentang wabah virus covid 19.
Dalam persidangan keenam ini dimana kuasa hukum pihak penggugat diminta oleh hakim ketua untuk melengkapi bukti yang pada sidang kelima belum lengkap, kuasa hukum penggugat suhartono sh mh vs langsung menyerahkan bukti kelengkapan sesuai apa yang di minta oleh hakim.
Sidang keenam kali ini PH sudah menyerahkan sebanyak 356 surat kepemilikan dan 27 bukti lain yakni bukti berupa surat penyerahan lahan transmigrasi, SK Kades dan Surat penyerahan lahan dari Mentri transmigrasi ke Mentri dalam negeri dan diteruskan ke gubernur Riau dan surat gubernur Riau ke Bupati Kampar, Jadi total bukti surat yang sudah diserahkan ke persidangan oleh penggugat sebanyak 383 bukti surat,
Hakim tunggal Andhika Prasetyo dalam persidangan ini kepada kedua belah pihak mengatakan, bahwa sidang berikutnya yang semula kita jadwalkan tanggal (03/04) di undur menjadi tanggal (17/04) yakni tiga Minggu kedepan katanya,
Hal ini disampaikan hakim kepada kedua belah pihak dalam persidangan untuk sama-sama kita sepakati mengingat wabah virus covid-19 yang belum usai,
Lanjut pak Hakim Andhika, bahwa sidang berikutnya yang akan digelar dilapangan agar kedua belah pihak memanggil tim ahli dan pejabat berwenang mulai dari tukang ukur.
Dan protokol kesehatan serta membawa orang yang dianggap mengerti persoalan ini,
Hal ini saya sampaikan, kata pak Hakim, mengingat saat sang lapangan ini agar akurat dan tidak terjadi lagi saling klaim, harapnya.
Pihak Pemdes dan masyarakat Bangun Jaya kecamatan Tambusai Utara neyakini bisa memenangkan gugatan ini terang bapak Imron Rosadi yang merupakan tokoh sejarah dari bangun jaya,
Imron juga kepada awak media mengatakan, bahwa saya tahu persis sejarah lahan ini dan sebagai tim yang ditunjuk oleh masyarakat, saya haqqul yakin gugatan ini bisa kami menangkan,
Tambahnya, kami awalnya ingin diselesaikan lewat mediasi dan ini sudah kita ikuti sebanyak tiga kali di kantor Bupati Rokan hulu, namun tak kunjung ada solusi, makanya kami lanjutkan gugatan ini lewat peradilan. (R.Bangun)
Komentar