Gugatan Praperadilan Tersangka Muhammad Antok kepada Polsek Jelbuk “Rontok” di Pengadilan Negeri Jember

Berita sidikKasus.co.id

Jember – Sigit Triatmojo SH, MH Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember yang mengadili perkara Praperadilan atas Pemohon Muhammad Antok dengan Termohon Kapolsek Jelbuk memutuskan menolak Praperadilan Pemohon. Sidang putusan digelar di Ruang Sari PN Jember, Selasa, (16/11/2021) pukul 09:00.

Hakim Sigit Triatmojo, SH, MH, membuka sidang tepat waktu dengan dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.

Hakim tunggal Sigit Triatmojo SH MH menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Antok berkaitan dengan penangkapan dan penahanan dalam kasus penganiyaan. Dia menilai, penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Rusnadi Bakri SH ditolak seluruhnya. Demikian hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember , Selasa (16/11/2021) hari ini.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Sigit Triatmojo di sidang Ruang Sari.

Dalam pertimbangannya, Sigit Triatmojo menyampaikan penangkapan dan Penahanan dilakukan polisi telah sah dan sudah memenuhi unsur dua alat bukti, juga telah melalui aturan yang berlaku.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat proses penangkapan dan Penahanan telah didukung dengan alat bukti yang sah,” sambungnya.

Dengan menimbang fakta-fakta di persidangan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Polri dan aspek keadilan Hakim berkesimpulan penangkapan dan penahanan Muhammad Antok sudah sesuai peraturan perundangan undangan yang ada.

Maka menurut Hakim penangkapan telah sesuai dengan peraturan yang ada. KUHAP pasal 183, dengan 2 alat bukti yang sah yaitu Laporan Polisi dan visum et repertum telah terpenuhi.

Sesuai asas pro-justitia dalam Praperadilan tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lebih lanjut.

Karena Praperadilan ditolak Hakim maka selanjutnya Sidang Pokok Perkara Penganiayaan dengan terduga Muhammad Antok tetap berlanjut dengan Biaya perkara sebesar lima ribu rupiah ditanggung pemohon.

(Herman)

Komentar