GUDANG YANG TIDAK MEMILIKI TANDA DAFTAR GUDANG (TDG) AKAN DIKENAKAN SANKSI PENUTUPAN

Tak Berkategori

SIDOARJO – (JKN) Kamis, 10/05/2018. Banyaknya Bangunan Gudang yang berdiri Di daerah Sidoarjo merupakan Indikator pertumbuhan Ekonomi didaerah tersebut .
Namun hal yang perlu diperhatikan, pembangunan sebuah gudang membutuhkan sebuah dokumen berupa surat ijin usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak hanya sekedar membangun dan langsung menggunakannya begitu saja.

Pelaku bisnis perindustrian dan juga para pedagang dalam kapasitas besar membutuhkan gudang untuk menempatkan seluruh perlengkapan dan stok barang dagangan mereka,akan tetapi Terkadang Mengabaikan perihal perijinan atau Tanda Daftar Gudang.
Berdasarkan Temuan tim Investigasi media pada tanggal (26/04/2018 )Perihal adanya dugaan Gudang Gula Rafinasi di jalan Gajah mada No 133 Sidoarjo tidak mengantongi ijin atau Tanda Daftar Gudang (TDG), Tim Investigasi mendatangi kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Sidoarjo (09/05/2018) Untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Tim Investigasi Media Ditemui oleh Yati salah satu Kepala Bagian Perijinan , katika tim Investigasi menanyakan perihal mekanisme perijinan pergudangan, Yati memberikan penjelasan kepada tim bahwa Gudang berdasarkan golongan, luas dan kapasitas penyimpanan yang mempunyai luas 200 m2 merupakan jenis Gudang Tertutup Golongan A dan wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Pemilik Gudang yang tidak memiliki TDG akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ujar yati kepada tim investigasi media.
Selain itu yati juga Bertanya kapada tim investigasi media” apakah anda menemukan gudang yang diduga tak berijin ??, kalau anda menemukan katakan kepada kami ,akan kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Satpol PP” Ucap yati.
Terkait hal tersebut ,ketika tim investigasi Media mendatangi Gudang Gula Rafinasi di jl Gajah Mada no 133 Sidoarjo,(26/04/2018) pemilik gudang yang bernama Riky tidak Bisa menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG) Ada Dugaan kuat Bahwa gudang tersebut Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/2014 tentang Pengawasan dan pengendalian pergudangan,serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penataan Gudang . (SAP) BERSAMBUNG….

 

Komentar