SIDOARJO – JKN. Pengawasan tentang distribusi gula raf’inasi di kota sidoarjo Terkesan Lemah .
Hal ini bisa dilihat dengan masih adanya Gudang distributor gula rafinasi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo Yang disinyalir Melanggar aturan( Temuan tim Investigasi media pada tanggal 26/04/2018 ,gudang gula rafinasi di jl Gajahmada no 133 SIDOARJO diduga ilegal )
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut perihal tersebut
Tim investigasi Media Mendatangi kantor Disperindag Sidoarjo
Ditemui oleh Imah salah satu kepala bagian Disperindag.
” hasil produksi gula oleh industri rafinasi harus disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Hal itu diharapkan mampu menghentikan perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga, yang selama ini ditengarai rembes melalui distributor”.ucap Imah
Untuk mengantisipasi rembesan gula rafinasi ke pasar , Distributor Gula rafinasi Harus Dihilangkan ,dan Gudang distributor yang masih beroperasi di Sidoarjo harus ditutup
hal ini sesuai surat Menteri Perdagangan Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Bersambung……
(SAP)
Komentar