Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar)– Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, mengatakan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan mulai pada Kamis (8/10/2020).
Hal itu ditegaskan gubernur saat menjawab pertanyaan awak media dalam kegiatan sosialisasi Perda di Kabupaten Agam yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (5/10/2020).
Perda AKB tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Antara lain, menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
“Sanksi Perda mulai berlaku Kamis besok, setelah seminggu melakukan sosialisasi di kabupaten/kota di Sumbar,” jelasnya.
Menurut gubernur, penerapan Perda tersebut berlaku bagi 19 kabupaten/kota di Sumbar termasuk Kabupaten Agam yang saat ini berada pada zona merah.
Sebelum itu, pihaknya bersama TNI/Polri dan seluruh stakeholder terkait dan komponen masyarakat sudah meminta masyarakat untuk mentaati aturan yang ada dalam Perda tersebut guna memututs rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur menambahkan, bahwa hadirnya Perda tersebut untuk melindungi masyarakat supaya tidak terkena Covid-19. Apalagi, jelasnya, Kabupaten Agam yang saat ini salah satu kabupaten masuk zona merah, perlu ditingkatkan lagi kewaspadaannya agar kasusnya tidak bertambah lagi.
“Agam perlu diperketat, salah satunya dengan hadirnya Perda untuk memberi efek jera,” terang gubernur.
Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa dalam penerapan Perda ini sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) melalui Kemendagri tentang Protokol Kesehatan Covid-19.
Perda tersebut harus dilengkapi sanksi, dari denda, administrasi hingga kerja sosial.
“Mari kita dukung bersama-sama dalam penegakan Perda ini,” ajak gubernur dua periode itu.
(Anto)
Komentar