Gubernur Beri Rekomendasi Bupati Memberi Persetujuan PT.EPI Raup Keuntungan Masyarakat Pali, di Rugikan

Berita Sidikkasus.co.id

PALI – Dengan adanya Angkutan Barang Khusus Batu Bara Masyarakat Pali di Rugikan secara tidak langsung, Jalan rusak berlubang dan berdebuh sehingga rawan kecelakan, Angkutan Barang Khusus Batu Bara PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) melalui PT. MAS berkeliaran Lalu Lintas di Kab. Pali Secara Ilegal

Batu Bara dari lokasi tambang Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) menuju Terminal Khusus Batu Bara PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI)
Rute Lintasan Jalan Provinsi Belimbing – Pendopo ( Desa Talang Bulang – Desa Simpang Tais – RW. Simpang Raja = 4,7 KM) – Jalan Kabupaten Pali (Desa Jerambah Besi – Desa Sebadak = 13,7 KM) – Jalan Provinsi Belimbing – Sekayu (Desa Sinar Dewa/Simpang Rasau – Desa Dewa Sebane – Desa Pantadewa = 5,4 KM) dengan total panjang lintasan 23,8 KM

Kesatu : Gubernur Sumatera Selatan melalui Dinas Perhubungan Memutuskan Menetapkan meberikan Rekomendasi kepada PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI)

Kedua : harus memperhatikan lalu lintas dengan jumlah Armada sesuai daftar kendaraan,

Ketiga : Rute lintasan dengan total panjang lintasan 23,8 KM

Keempat :

a. Kendaraan yang di gunakan adalah Dump Truck dengan jumlah Berat (JBB) 8.500 kg dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Sumatera Selatan;

b. Kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

c. Pemuatan Batubara ditutup dengan terpal dan headway kendaraan maksimal 3 (tiga) kendaraan apabila konvoi dengan interval waktu per 15 menit;

d : Waktu operasional dimulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB;

e. Kendaraan yang mengangkut Batu Bara diberi stiker QR Code dan Kartu Pengawasan;

f : Menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.

Buapati Penukal Abab Lematang Ilir memberi Persetujuan melintas jalan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kepada PT. Energtate Prima Indonesi (PT. EPI) dalam jangka waktu 01 Noveber 2021 sampai dengan 31 Okteber 2024

Saat di konfirmasi diruang kerjanya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membenarkan hal tersebut terjadi dan benar adanya dan kami hanya melakukan pengawasaan saja terhadap Angkutan Batu Bara tersebut, tegasnya

Saat dikonfirmasi Pihak PT. Energate Prima Indonesia (PT. EPI) sedang tidak berada di kantor pada waktu disambangi oleh awak Media, Kantor yang berlokasi di Terminal/pelabuhan Sungai Musi

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya pihak PT. MAS yang berkantor di Teluk Lubuk membenarkan bahwa tidak memiliki izin dalam kegiatan Angkutan Barang Khusus Batu Bara yang ber oprasional di Kabupaten Pali, kami hanya upah gendong saja atau angkut, tegasnya

Saat dikonfirmasi pihak tambang Batu Bara PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE) yang berkantor di handayani Mulia Pendopo, melalui pak Wolter dan Pak Zul, untuk Rute Desa – RW yang dilintasi kami sudah mengelurkan Danah sebesar 170 juta Rupiah perbulan merealisasikannya melalui pihak PT. MAS, dengan jumlah tersebut sudah termasuk APH dan 13 wartawan, tegasnya

Dengan kejadian ini PT. EPI dan PT. MAS tidak berhak melakukan kegiatan Angkutan Barang Khusus Batu Bara menggunakan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sebelum memiliki Izin Menteri yang Bertanggung Jawab di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Rekomendasi dari instansi terkait, sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PENULIS MULYADI KR.

Komentar