Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Setelah di beritakan oleh media ini beberapa hari yang lalu, ternyata Grand Royal Resto /Karaoke buka kembali. Padahal Jelas -jelas Ada bukti video rekamanya pada saat itu Aktifitas Grand Royal Resto /Karaoke bisa di bilang melanggar standar Protokol kesehatan maupun Physical distancing. Kamis, 02/07/2020.
Padahal jelas-jelas bupati Banyuwangi sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa perpanjangan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona. Apakah pemilik Grand Royal Resto /Karaoke ini kebal hukum..???
Memang dalam surat edaran bupati tersebut memperbolehkan para pengusaha restoran, panti pijat, karaoke, live music, biliard dan bioskop untuk membuka usahanya namun dengan tetap menaati aturan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam masa Pandemi Covid-19.
Rupanya pengusaha Resto dan Kafe Karaoke Grand Royal yang berlokasi di wilayah kecamatan Gambiran itu memang bandel, tetap membuka usahanya walaupun diduga telah melanggar isi dari surat edaran bupati tersebut, terbukti dengan adanya aktifitas di Ruangan Karaoke. Pengunjung atau tamu tetap tidak menerapkan Protokol kesehatan.
Seperti yang dituturkan salah satu pengunjung bernama berinisial “A” (47th) warga kecamatan Cluring yang mengaku datang untuk berkaraoke bersama temannya, A mengatakan dimana dirinya bahkan sempat merekam secara visual kondisi diluar dan didalam room Grand Royal yang memperlihatkan kurang diterapkannya protokol kesehatan disana.
“Saya lihat sendiri adanya wanita-wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu sudah disiapkan disana, kita juga tidak dikasih sarung tangan, didalampun kita bisa pegang-pegang pemandu lagunya dengan bebas saat bernyanyi bersama”, tutur A.
“Sebagai bukti jika saya benar-benar baru saja dari sana, saya masih ada nota pembayarannya”, tegasnya sambil wanti-wanti jangan sampai istrinya tahu dirinya baru saja berkaraoke hingga menyewa pemandu lagu kepada teman yang bersamanya. Bahkan A melihat seorang yang berbadan tegap marah marah sambil mengatakan ini izinnya resto bukan kafe….Resto itu tidak menyediakan pemandu lagu…..tapi ini sambil keluar masuk pintu depan grend royal….sehingga banyak para pemandu lagu (purel) keluar melarikan diri…. Dilihat dari kejadian tersebut ,maka grand royal seakan akan tidak mau tau aturan dan kebal hukum.
Tentu saja ulah nekad pemilik Grand Royal membuka usaha dengan melanggar surat edaran bupati Banyuwangi itu membuat banyak pihak meradang dan menganggap sebagai bentuk pelecehan kepada peraturan serta aparat hukum sebagai petugas penegak peraturan tersebut.
Salahsatunya datang dari Moh. Imam Ghozali, SH, ketua LSM Orang Indonesia yang juga pentolan Laskar Nusantara, menurutnya apa yang sudah dilakukan pemilik Grand Royal adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Masih menurut Ghozali, adanya verifikasi tempat karaoke itu hanya akal-akalan buat keuntungan sepihak, karena dipastikan dinas terkait tidak mungkin bisa melakukan pengawasan setiap hari pada tempat-tempat usaha seperti itu.
“Saya menyayangkan dibukanya kembali tempat-tempat karaoke, seperti halnya Grand Royal ini, apalagi mereka jelas-jelas jualan room, minuman dan ada LC/Pemandu lagu yang seakan-akan dibawa sendiri oleh pengunjung padahal disitu sudah ada orang yang menyiapkan sebagai kordinatornya”, ungkap Ghozali.
“Karenanya dan sudah sepatutnya dicabut saja verifikasi tempat karaoke, kalau kemudian nanti covid-19 menyebarkan dari tempat-tempat itu sudah sepatutnya pula para petugas yang melakukan verifikasi dibawa kemeja hukum, dan saya harap tokoh masyarakat, pemuda, ormas keagaman, pemerintah Desa serta kecamatan, aktif mengawasi dan kalau diperlukan tegas menutup tempat tempat karaoke tersebut”, imbuhnya.
Ghozali menambahkan, dirinya menilai untuk sikap aparat pemerintah dalam penindakan terhadap pengusaha tempat hiburan di Banyuwangi sangat lemah, karena surat somasinya yang telah dikirim ke Grand Royal Karaoke, dan Heroes Karaoke belum mendapatkan respon hingga saat ini.
“Sebenarnya bisa mereka jawab secara tertulis baik itu dari pemilik atau manager, dari situlah saya bisa melihat mereka nekad buka usaha hanya demi keuntungan pribadi, belum lagi masalah izin jual miras, jumlah room, jam tutup, setatus LC/Pemandu lagu yang pembayarannya lewat kasir, jika kita mau tegas dalam mencermati memang banyak sekali pelanggarannya”, pungkas Ghozali.
(Red)
Komentar