GPM Minta Tim Penyidik Polres Sula Segera Usut Anggaran 1 Miliar di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ( LKPD) Tahun 2017 sesuai dengan Nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018 tanggal 21 Mei 2018.

Terdapat reaiisasi melebihi pagu anggaran pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah sebesar Rp1.000.000.000,00.- ( Satu miliar rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada saldo akhir BKU per 31 Desember 2017
terdapat saldo akhir kas di BKU senilai Rp 2.261.079.183,00.

Total saldo akhir BKU
tersebut merupakan utang pajak PPh dan PPN senilai Rp 1.261.079.183,00 yang terdiri
dari pajak tahun 2016 senilai Rp 313.402.839,00 dan pajak tahun 2017 senilai
Rp 947.676.344,00.

Selain itu berdasarkan keterangan dari bendahara yang dituangkan dalam surat
penyataan klarifikasi kas nomor 963/332/UMUM-SETDA/2018 terdapat kelebihan
pencairan dana senilai Rp 1.000.000.000,00 yang telah melebihi pagu pada Bagian Umum
dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.

“Kelebihan pencairan dana tersebut baru disadari
pada akhirnya oleh Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan laporan dari Bidang
Kas Daerah BPPKAD,” ungkap Ketua DPC GPM Pulau Taliabu Lisman, sesuai hasil LHP 2018. Hari Rabu 10/11/2021.

Selanjutnya, bendahara menyatakan untuk pencairan senilai
Rp 1.000.000.000,00 yang telah direalisasikan Rp 788.500.000,00 untuk kegiatan
yang tidak dianggarkan pada Desember 2017, Rp 211.500.000,00 telah
direalisasikan untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi.

Kondisi tersebut baru
diketahui oleh bendahara ketika tidak bisa melakukan penginputan belanja di BKU
pada aplikasi sistem keuangan.

Reaiisasi senilai Rp 1.000.000.000,00 yang tidak dapat diinput ke dalam BKU
merupakan transaksi permintaan GU oleh Bagian Umum dan Perlengkapan yang
dilakukan sebanyak dua kali melalui mekanisme SP2D. Pencairan pertama berdasarkan
SP2D nomor 1653/SP2D-GU/1.20.03.23/PT/XI/2017 tanggal 7 November 2017
sebesar Rp 606.442.000,00 dan pencairan kedua berdasarkan SP2D nomor
2123/SP2D-GU/1.20.03.23/PT/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017, Sebesar Rp 732.793.000,00.

Tindakan penyelewengan anggaran pada instansi pemerintah daerah kabupaten pulau Taliabu terus merajalela hingga saat ini, penyebabnya karena ada pembiaran dari para penegak hukum.

“Sebab setiap tahunnya BPK menyampaikan temuan kerugian uang negara melalui laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.” pungkas GPM Pulau Taliabu.

Setidak-tidaknya, para perampok uang negara di daerah telah berhasil menyengsarakan masyarakat, sebagai bukti nyata proyek mangkrak terjadi dimana-mana. Pembangunan infrastruktur yang menjadi dasar kemajuan perekonomian masyarakat tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Fasilitas dan pelayanan publik di setiap OPD masih jauh dari kata layak.

“Oleh sebab itu, demi Marwah dan profesionalisme kepolisian, Atas nama Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menghimbau tim penyidik Polres melalui unit tipikor Kepulauan Sula untuk segera mengungkap siapa-siapa yang bertanggung jawab atas penyelewengan anggaran yang terdapat pada lingkup Bagian Umum Sekretariat Darah kabupaten pulau Taliabu.” tegasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar