Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara, – Dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu, Melalui Ketua Dewan Pembina Asrarudin La Ane, meminta Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Yakni Aliong Mus, agar tidak menampilkan sikap arogansinya karena alergi Wartawan/ jurnalis saat mau peliputan.
“Hal ini terjadi saat rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu, tiba tiba bupati Taliabu mengusir wartawan saat peliputan itu.” Ungkap dia melalui via pesan whatsapp pada Rabu,19/05/2021 pagi tadi.
Lanjut GPM, menilai Bupati Aliong Mus, tanpa berpikir panjang, dirinya langsung mengusir awak media (wartawan) saat mau peliputan kegiatan itu. terjadi di aula kantor Bupati saat para awak media melakukan peliputan dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu, rapat koordinasi (rakor) bersama kepala desa se-Pulau Taliabu.
Yang mana perihal inipun kembali memunculkan sejumlah asumsi bahwa, kegiatan yang digelar itu telah di duga kuat rapat tersebut adalah, untuk kembali memerintahkan seluruh kepala desa untuk mengatur pemotongan dana desa itu.
“Dimana, dirinya kembali mencontohkan bahwa sampai hari ini kasus Pemotongan Dana Desa pada tahun 2017 belum juga diselesaikan, meski saat ini telah berada dipihak Polda Malut, terkait ini, menjadi gambaran bahwa bobroknya sistem pemerintahan dibawah kendali Aliong Mus. tegas” Ketua dewan Pembina GPM
Lebih parahnya lagi, Jangan sampai di duga mengatur lagi para kepala desa untuk kepentingannya. Atau mungkin ada rencana lain yang lebih privatif, Makanya dia usir wartawan agar rencananya itu tidak dipublis” ungkap Deni, selaku Jurnalis Putra Bhayangkara.co.id, biro peliputan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang telah di usir oleh Bupati Taliabu Aliong Mus.
GPM Pulau Taliabu Sangat menyangkan terkait Insiden pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini juga tidak luput dari amatan sejumlah pihak, salah satunya Kamarudin Taib, SH. Praktisi Hukum yang juga mantan Wartawan ini menilai bahwa apa yang dilakukan Aliong Mus merupakan pelanggaran terhadap undang undang Pers No 40 Tahun 19999.
Kemudian, jika dilihat dari aspek hukum, ini merupakan pelanggaran, karena jelas, dalam undang undang pers mengatakan bahwa, Siapapun yang menghalangi tugas wartawan sebagaimana yang tercantum didalam pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ” jelas Ketua LBH Pulau Taliabu
Tamba, GPM juga meminta pada seluruh awak media se profesi satu tinta pena. Jika hal seperti ini masih kembali di lakukan oleh Bupati atau pejabat lainnya laporkan untuk di proses hukum serta laporan tembusan ke Dewan Pers Agar marwah serta harkat dan martabat Wartawan/Jurnalis Tetap Terpelihara karena wartawan bukan sampah publik tutup.” Asrarudin selaku ketua dewan pembina GPM.
(Jek)
Komentar