Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali Desak penyidik Kejaksaan Negeri kota Ternate segera melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate, terkait sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diantarnya adalah ;
* Dugaan kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar yang melekat dinas BPBD dan dinas kesehatan kota ternate Yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Wali kota Ternate.
* Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kel.jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melaluai rekanan CV.tiga putra Aryaguna.
* Dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga kastela dengan anggran senilai Rp.1,2 miliar.
* Dugaan korupsi pembelian eks kediaman gubernur maluku utara oleh pemkot ternate.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik dengan tegaskan bahwa, sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut diatas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021,
Atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
‘Dan peraturan Presiden (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.” Ujar Sartono dalam orasinya. Selasa ( 21/5/2024).
Olehnya itu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, mendesak Kepada kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi, covid-19 dan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Ternate juga harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate karena pada saat itu sebagai ketua Satgas covid-19
Desak Polres Ternate segera tuntaskan proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 yang di laksanakan oleh rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna
Desak kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tuntaskan dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar.
GPM Maluku Utara juga berharap Kepada kepala Kejaksaan dan bersama Penyidik tindak pidana korupsi harus bertindak dengan tegas, tidak boleh tebang pilih dalam sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut.
“Agar secepatnya Kejaksaan menetapkan tersangka lainnya supaya publik juga tahu bahwa Kejaksaan benar-benar melakukan suatu pemberantasan tindak pidana korupsi tidak pandang bulu dan sesuai Undang-undang yang berlaku.” tegas bung Tono dalam orasinya. (Red/Jeck)
Komentar