Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu, Prov Maluku Utara Tahun anggaran 2019. Sesuai dengan Nomor : 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020, Tanggal : 29 Juni 2020.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis, Kabupaten Pulau Taliabu Lisman, Menghimbau Kajari segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
Karena jelas temuan ini menambah daftar kelam kejahatan atas penyalahgunaan anggaran daerah, sehingga dalam bentuk pertanggungjawaban tugas dan fungsi Kajari Pulau Taliabu mestinya tidak tinggal diam.” ungkap ketua DPC, GPM. Lanjut,
Terkait dengan belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.000.000,00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah) pada Sekretariat DPRD tidak dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap bukti pendukung perjalanan dinas pada OPD Sekretariat DPRD berupa tiket dan boarding pass dari para pelaksana kegiatannya.
“BPK menemukan bahwa nama pelaksana perjalanan dinas yang terdapat pada tiket dan boarding pass tidak terdapat pada data manifes maskapai sebanyak tujuh perjalanan
dinas sebesar Rp165.000.000,00.” kata GPM melalui LHP BPK. Selanjutnya,
GPM juga melalui LHP, dari hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas didapatkan pengakuan bahwa yang bersangkutan memang tidak melaksanakan perjalanan dinas tersebut dan bukti-bukti SPJ tidak diverifikasi oleh PPK OPD terkait.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar
Rp165.000.000,00.
“Permasalahan tersebut disebabkan. Sekretaris DPRD tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dengan semestinya. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak memedomani
ketentuan pembayaran perjalanan dinas.” tutur GPM sesuai LHP itu.
Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak melaksanakan kewajibannya untuk mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang sah dan lengkap.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui masing- masing Kepala OPD terkait menyatakan bahwa pada prinsipnya mengakui temuan tersebut
dan akan melaksanakan upaya dan langkah sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris DPRD yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas dengan semestinya.
Memerintahkan Sekretaris DPRD menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk meminta pertanggungjawaban dari masing-masing pegawai yang telah menerima pembayaran biaya perjalanan dinas dan tidak melaksanakan kegiatan perjalan dinas dimaksud atas jumlah pengeluaran sebesar Rp165.000.000,00 dengan menyetorkan ke kas daerah.
“Selanjutnya, Apabila tidak dapat melengkapi, maka nilai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan disetor ke kas daerah.” Pungkas GPM Pulau Taliabu.
Tamba GPM, Ada juga daftar Realisasi Belanja Barang dan Jasa Yang Tidak Lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 diantaranya;
1). Dari tanggal 29/07/2019, nomor: 376/BKU/4.01.04.01/PT/2019, atas Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/Biaya Kontribusi BIMTEK an. SA, sesuai SPT Nomor : 836/12/SETDA-PT/LD-LP/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penata Usahaan Keuangan senilai Rp 4.000.000,00 Tidak Ada hubungannya Bukti Penggunaan.
2). tanggal 29/07/2019, nomor: 381/BKU/4.01.04.01/PT/2019 atas Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS/Biaya Kontribusi BIMTEK untuk 20 Anggota DPRD dan 7 Orang Pegawai Sekretrariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang – Undangan senilai Rp 121.500.000,00.- ( Seratus dua puluh satu satu juta rupiah) Tidak Ada Bukti
Penggunaan.
3). Dari tanggal 30/09/2019, nomor: 461/BKU/4.01.04.01/PT/2019, atas Belanja Dokumentasi dan Dekorasi Bulan September 2019 pada kegiatan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 50.000.000,00 Tidak Ada Bukti Penggunaan.
4). Tanggal 30/09/2019, nomor: 462/BKU/4.01.04.01/PT/2019, atas Belanja Belanja Makan dan Minum Kegiatan Bulan September 2019 pada kegiatan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Rp 250.000.000,00.- ( Dua ratus lima puluh juta rupiah). Bukti Tidak Lengkap.
5).Tanggal 30/09/2019, nomor: 463/BKU/4.01.04.01/PT/2019, atas Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Kegiatan Bulan September 2019 pada kegiatan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 61.050.000,00.- ( Enam puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Tidak Ada Bukti Penggunaan.
Jadi Jumlah keseluruhan yang tidak ada bukti penggunaan tersebut senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).” pungkas DPC, GPM atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu. pada hari Sabtu 14/8/2021, sekira pukul 15:10 Wit.
( Jek/ Redaksi)
Komentar