GPM Desak Polres Kepsul Seriusi Kasus Masjid Raya Bobong

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Ketua umum gerakan pemuda marhainis (GPM), Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman, ST kepada posko malut, senin (1/3) sore kemarin, mendesak penyidik polres kepulauan sula agar serius dalam melakukan menangani dugaan kasus korupsi masjid raya bobong, sebab kasus tersebut kurang lebih dua tahun lamanya mengindap di meja penyidik Polres Kepulauan Sula.

Lisman bilang, kasus itu sudah ditangani penyidik tindak pidana kriminal khusus, polres kepialauan sula sejak tahun 2019 lalu, namun sampai saat ini Kasat Reskrimsus Polres Kepsul, Iptu. Aryon Dwi Prabowo masih saja berlasan bahwa sibuk dengan kasus korupsi pasar dan dana desa diwilayah kepulauan sula, lalu samapai kapan sejumlah  dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu ditangani penyidik.

“Masa tanagani kasus dari tahun 2019 hingga tahun 2021 masih saja berjalan ditempat, padahal sudah cukup lama, mestinya dengan waku yang sudah bertahun-tahun itu, harusnya sudah ada yang ditetapkan tersangka, bukan sebaliknya memberikan alasan untuk menutupi tanggaung jawab pekerjaan yang seharusnya ditunai pihak pinyidik”tutur Ketua GPM Pulau Taliabu.

Dijelaskan, polres kepsul di tahun 2019 lalu sudah melayangkan surat panggilan ke beberapa saksi atas pekerjaan rehabilitas Masjid Raya Bobong dengan perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019, dengan rujukan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Para saksi yang mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepsul salah satunya mantan kepala bagian kesejahtraan masyarakat dan ekonomi (Kabag Kesra), Pulau Taliabu tahun 2018 lalu, Mansuh Mudo yang saat ini mejabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pulau Taliabu, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Bobong dengan nilai Rp. 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 yang diduga bermasalah”jelasnya.

 

Lebih lanjut, ketua GPM Pulau Taliabu menyebutkan bahwa, proyek tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu.

 

“Selain dari masjid raya bobong yang dikerjakan PT. Lilfer Jaya, juga terdapat sejumlah rumah ibadah yang ikut kerjakan oleh PT. Lilfer Jaya yakni, Masjid Desa Talo, Desa Nggele, Lede, Todoli, Masjid Jorjoga dan Gereja Wahe. Masing-masing rumah ibadah ini dibangun dengan anggaran senilai Rp. 750.000.000 yang bersumber dari APBD Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 melalui program bantuan hibah pembangunan rumah ibadah, dari sejumlah pekerjaan itu tidak ada satu pun yang diselesaikan pihak rekanan, bahkan atas ulah pihak rekanan salah satu panitia pembangunan rumah ibadah strok, diduga karena karena takut pekerjaan tersebut bermasalah”lanjutnya.

Untuk secara institusi kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrimsus Polres Kepulauan Sula untuk segera menyeriusi kasus dugaan korupsi pada pembangunan masjid raya bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu yang dibangun tahun 2018 lalu.

“Kami minta kepada pimpinan dan jajaran instasi terhomat ini agar segera mengusut kasus dugaan korupsi pada sejumlah rumah ibadah di Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh PT. Lilfer Jaya”tegasnya, (Jek).

Komentar