GPM Desak Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Usut Tuntas, Bawaslu dan KPU, Dugaan Korupsi Dana Hibah 2015

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara minta Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera Usut Tuntas pelimpahan kasus dugaan korupsi Anggaran Hibah Sebesar Rp 15 miliar lebih di Tahun 2015, Silam dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Sebab, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 yang memuat Opini Tidak Wajar dengan Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 21.C/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016.

“Realisasi Belanja Hibah Sebesar Rp12.510.740.736,00 ( Dua belas Miliar lebih) Belum dilaporkan penggunaannya oleh Penerima Hiba Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun Anggaran (TA) 2015 telah menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah senilai Rp15.041.536.000,00.- ( Lima belas miliar lebih).” Ungkap Ketua DPC GPM, Lisman, pada awak media ini. Selasa,7/2/2023.

Lanjut Bung Dex, menyampaikan Anggaran telah direalisasikan sebesar Rp14.175.271.736,00 atau senilai 94,24 %. dari Rincian realisasi tersebut antara lain sebagai berikut:

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Hibah Per Kelompok Penerima sejumlah pihak penerima dari Tahun Anggaran 2015, Silam yakni dari Anggaran Realisasi.

1.) Untuk KPUD Rp 8.795.247.000,00 ( Delapan miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 8.416.346.736,00. ( Delapan Miliar lebih).

2). Untuk, PANWAS Senilai Rp 1.740.222.000,00.- ( Satu miliar lebih).

3). Untuk, Satuan Pengamanan PILKADA Senilai Rp 1.964.531.000,00.- ( Satu Miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 1.964.267.000,00.- ( Satu miliar lebih)

4). Pembangunan Masjid, senilai Rp 1.300.000.000,00.- ( Satu miliar lebih) Direalisasikan Senilai Rp 1.024.400.000,00.- ( Satu miliar lebih).

5). Pembangunan Gereja, Senilai Rp 1.171.536.000,00.- ( Satua Miliar lebih), Direalisasikan Senilai Rp 1.030.036.000,00.- ( Satua miliar lebih).

Total jumlah Anggaran Hibah Sebesar Rp 15.041.536.000,00.- ( Lima belas Miliar lebih) Realisasikan sebesar Rp 14.175.271.736,00.- ( Empat belas Miliar lebih).

Diketahui dari Hasil konfirmasi kepada sebelas penerima bantuan hibah tersebut, baik hibah Pilkada maupun hibah kepada masyarakat, bahwa jumlah tersebut telah diterima melalui transfer bank sesuai dengan jumlah yang dilaporkan sebagai realisasi belanja hibah. Namun demikian, terdapat permasalahan

Dimana realisasi Belanja Hibah tidak didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran Sebesar Rp12.510.740.736,00.- ( Dua belas miliar lebih).

“Berdasarkan keterangan dan informasi seluruh pihak penerima menyatakan tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan bukti- bukti pengeluaran kepada Unit DPPKAD di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.” Pungkas dia sesuai hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara di Tahun 2015.

Kemudian dari hasil permintaan dokumen, diketahui hanya Kepolisian Resort Kabupaten Sula yang menyampaikan sebagian bukti pertanggungjawaban (tanpa laporan penggunaan) sampai dengan berakhirnya pemeriksaan.

Rincian realisasi hibah yang sudah dan belum didukung dengan laporan penggunaan dan bukti pengeluaran adalah sebagai berikut:

Rincian Jumlah Hibah yang Diterima dan Dipertanggungjawabkan (dalam Rupiah) serta Jumlah yang Belum dipertanggungjawabkan diantaranya:

1). Kepolisan Resort Kabupaten Sula, senilai Rp 1.804.317.000.- ( Satu Miliar lebih) jumlah yang sudah dipertanggungjawabkan senilai Rp 1.664.531.000.- ( Satu miliar lebih). Dan belum senilai Rp 139.786.000.- ( Seratus juta lebih).

2). KPU Provinsi Maluku Utara senilai Rp 8.416.346.736.- ( Delapan miliar lebih) belum dipertanggungjawabkan.

4). Panwas Pemilu Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 1.740.222.000.- ( Satu miliar lebih) belum dipertanggungjawabkan.

5). Kodim 1509/Labuha 159.950.000 – 159.950.000.- ( Seratus juta lebih) belum dipertanggungjawabkan.

6). Hibah Pembangunan Masjid 1.024.400.000.- ( Satu miliar lebih) belum juga dipertanggungjawabkan.

7). Hibah Pembangunan Gereja 1.030.036.000.-( Satu miliar lebih) belum juga dipertanggungjawabkan.

Total jumlah yang telah diterima sebesar Rp 14.175.271.736.- ( Empat belas Miliar lebih). yang tidak dipertanggungjawabkan Sebesar Rp 12.510.740.736.- (Dua belas Miliar lebih).” ujar bung Dex.

Olehnya itu, berdasarkan hasil temuan BPK, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menilai ada mafia yang bermain mengkebiri uang negara untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga kasus dugaan Korupsi tersebut tidak boleh di pelihara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.” ujar Lisman disapaan bung Dex. pada awak Media Sidikkasus.co.id. Selasa,7/2/2023, via pesan Watshapp.

Diketahui kasus dugaan korupsi Anggaran Hibah 2015 silam itu, sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di tahun 2016. “Tetapi belum juga dituntaskan. Dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada Tahun 2020.

Untuk itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu minta kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu stop pelihara Pejabat.” tandasnya. ( Jek/Redaksi)

Sumber” DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Komentar