Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan motif korupsi banyak terjadi pada prose pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah. Misalkan saja hal ini terjadi pada Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Menggelar Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait Dugaan dan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas 57 paket proyek pekerjaan fisik yang diduga kuat melibatkan Plt. Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, Syafrudin Manyila dan Ode Ari Jonaidi Wali sebagai PPK, adapun 57 proyek diantaranya:
Pekerjaan pembangunan ruang laboratorim computer, Ruma dinas guru, Ruang kelas, Ruang Tata Usaha, Ruang UKS dan beberapa Ruang lainya melalui anggaran dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun 2024 dengan nilai Rp.19.213.554.000.yang terbagi sebagai berikut.
Alokasi dana DAK Fisik PAUD Dinas Pendidikan Pulau Morotai senilai Rp.256.640.000 (256 juta lebih)
Alokasi dana DAK Fisik SD Dinas pendidikan Pulau Morotai senilai Rp.8.615.066.000.(8,5 miliar).
“Alokasi dana DAK Fisik SMP dinas pendidikan pulau morotai senilai Rp.10.341.848.000. (10,3 miliar).” teriak ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik di depan kantor Kejati Maluku Utara. Selasa 25/2/2025.
Selain itu, Sartono juga menyampaikan, Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas dugaan penyalagunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2024 yang melakat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan sekertariat daerah kabupaten Halmahera barat senilai 1,8 miliar.
Hal ini didukung dengan adanya informasi sesuai hasil penelusuran atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan daerah (APBD) TA 2024. Diduga kuat anggaran tersebut untuk membiayai kampanye pilkada serta keperluan petahana bupati dan wakil bupati Halmahera barat.
Dengan permasalahan tersebut diatas maka front marhaenis (DPD GPM malut, DPC GPM Sula, dan DPC GMNI Sula ) meminta Penegak Hukum Provinsi Maluku Utara. Dalam hal ini adalah Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga komisi pemberantasan korupsi ( KPK) RI,
Mendesak penyidik kejaksaan tinggi maluku utara segera telusuri dan usut kasus Dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2024 yang melakat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan sekertariat daerah kabupaten Halmahera barat senilai 1,8 miliar.
Hal ini didukung dengan adanya informasi sesuai hasil penelusuran atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan daerah (APBD) TA 2024.
Diduga kuat anggaran tersebut untuk membiyayai kampanye pilkada serta keperluan petahana bupati dan wakil bupati Halmahera barat.
“Mendesak kepada penyidik kejaksaan tinggi maluku utara segera telusuri dan usut kasus dugaan dan indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas 57 paket proyek pekerjaan fisik yang diduga kuat melibatkan Plt. Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pulau Morotai dan PPK.” tegasnya. (Red/ Jeck)
Komentar