Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Mendesak Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Mengusut Tuntas Kelebihan Pembayaran pekerjaan Sebesar Rp 4.725.686.557,42 adalah Kejahatan berjamaah dalam Dugaan kasus suap, Gratifikasi dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor SKPD (Prototype-2Type) dilaksanakan oleh PT. ALTRACO UTAMA NUSANTARA (AUN) sesuai Kontrak Nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 05 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.888.000.000.
Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Jusril mengatakan bahwa proyak Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor SKPD (Prototype-2Type) yang memiliki Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 270 hari kalender (05 April sampai dengan 30 Desember 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023/ADD.01. terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp 7.777.600.000,00 dan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi 360 hari kalender dan berakhir di 28 Maret 2024.
Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas PUPR, yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 20% dari Kontrak nomor 602.2/09.KONS/
KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 sebesar Rp 38.888.000.000,00
melalui SP2D Nomor 01029/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar
Rp7.777.600.000,00 tanggal 27 April 2023.” Jelasnya. Minggu (19/1/2025). Oleh karena itu
Jusril juga mendesak Kejagung RI, Kejati Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar memerintahkan Tim penyidiknya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada kerugian negara, maka harus proses hukum para pelaku yang sengaja tidak mau bertanggungjawab dalam pekerjaan tersebut.
Sebab. BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan fisik atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor SKPD (Prototype-2Type) bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali per 28 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 32,56% atau sebesar Rp2.281.160.289,58 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 67,44% atau sebesar Rp 4.725.686.557,42 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 4.725.686.557,42. Rincian potensi kelebihan pembayaran pekerjaan.
Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.5.c/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 24 September 2024.
“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp236.284.327,87 ((1/1000) x Rp4.725.686.557,42 x 50 hari keterlambatan (29 Maret s.d. 17 Mei 2024). Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.” pungkas Jusril. (Jeck)
Komentar