GPM Bongkar Eks Dirut PDAM Taliabu Diduga Kuat Gelapkan Anggaran Kurang Lebih 1 Miliar, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tangkap Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Dugaan Korusi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Dugaan kasus Korupsi tersebut sesuai laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI) perwakilan Maluku Utara.

BPK telah menemukan laporan hasil pemeriksaan keuangan sebesar Rp 1.164.971.691,00.- (Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi adalah Eks Dirut PDAM berinsial HD.

HD tersebut pada saat itu selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Pulau Taliabu. Diduga kuat tidak bisa dipertanggung jawabkan bukti buktinya.

“Dewan Pimpinan Cabang, Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC, GPM) Pulau Taliabu, melalui ketua Dewan Pembina Asrarudin La Ane, meminta pihak penegak hukum di wilayah Republik Indonesia yakni tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), tim penyidik Kejaksaan Agung RI, dan tim penyidik kejaksaan tinggi Maluku Utara serta tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu, agar penegakan keadilan ditegakkan seadil-adilnya sehingga tercipta kepastian hukum. dan juga manfaat hukum bagi kepentingan umum. Tim penyidik Jaksa Kejari Pulau Taliabu, jangan membiarkan dugaan korupsi ini, merajalela di setiap tahun.”ungkapnya. Lanjut,

Karena menurut GPM Pulau Taliabu, HD inilah telah diduga kuat melakukan kejahatan luar biasa yakni tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah ratusan juta, hingga mencapai Miliaran rupiah.

Hal tersebut juga sesuai dengan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK – RI) melalui perwakilan Provinsi Maluku Utara, yang juga telah menemukan potensi kerugian negara Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Ini sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan dengan LHP No: 15.c/Lhp/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.

“GPM menyampaikan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Repubik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara, telah menemukan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar kurang lebih 1 Miliar, maka hal ini patut penaganan kasus dugaan korupsi adalah tim penyidik KPK, tim jaksa penyidik secepatnya di tuntaskan, agar supaya masyarakat tau bahwa penegak hukum benar benar bekerja sesuai undang undang yang berlaku.” terangnya.

Lebih Parahnya Lagi, pada saat proses melakukan pencairan Eks dirut PDAM selaku bendahara diduga HD mencairkan anggaran sebesar 1 Miliar lebih. Dana tersebut dengan cara diduga memindah bukukan Anggaran tersebut ke Rekening pribadinya.

Kemudian, GPM Pulau Taliabu juga sangat di sayangkan bahwa kasus Korupsi PDAM yang di lakukan oleh Eks Dirut PDAM (HD) adalah perbuatan melanggar hukum terhadap sumber kebutuhan Kemanusiaan, tegah sekali eks dirut PDAM ini adalah salah satu sarang korupsi di wilayah kresidenan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Aneh bin ajaib, GPM menemukan kisah ternyata pada tahun 2018 terkejut karena selama dua hingga tiga tahun terakhir ini, dugaan korupsi di sektor infrastruktur pembangunan Air bersih makin masif di tengah proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dipuja-puji sebagai keberhasilan pemerintah malah menumpuk segudang berbagai sarang dugaan korupsi.” ujar ketua Dewan Pembina GPM

Lebih lanjut lagi, Munculnya hal ini, menunjukkan bahwa jajaran birokrasi di bawah pemerintahan 2 Periode yang di Nahkodai Oleh Aliong Mus Ternyata di lilit oleh sarang dugaan korupsi.

Selain itu, kasus dugaan Korupsi telah dilakukan oleh eks Dirut PDAM sangat vatal bagi kehidupan dan menyangkut hajat hidup rakyat yang paling hakiki. Korupsi air minum adalah sama dengan korupsi atas kehidupan penghinaan terhadap kemanusiaan.

“Ketua Dewan Pembina DPC, GPM juga berharap kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama tim jaksa penyidik segara melakukan pemeriksaan serta mengadili pelaku eks Dirut PDAM Pulau Taliabu.” tegas Bung Asra pada Media hari Kamis 29/07/2021.

( Jek/ red)

Komentar