GPM Berharap Kajari Taliabu Tuntaskan Korupsi Anggaran Hibah Panwaslu 1,7 Miliar ke Jeruji Besi

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Kab. Pulau Taliabu melalui Ketua Dewan Pembina *Asrarudin La Ane, S.IP* sangat berharap kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama penyidik TIPIDKOR akan fokus laporan masyarakat atas Dugaan kasus korupsi yang sangat fantastis atau nilainya sangat besar.

Sementara banyak kasus korupsi yang nilai temuannya sangat fantastis atau lebih besar alias miliaran rupiah. Yang kami sudah melaporkan di tahun 2021 itu.

Hari ini GPM Taliabu melihat Kajari Taliabu bersama penyidik TIPIDKOR terus kejar kasus korupsi Anggaran Hibah Panwaslu dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka

Sehingga masyarakat bisa menilai Aparat Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kinerja tidak pandang bulu atau juga tajam keatas bukan cuma tajam kebawah.

“Karena hadirnya Lembaga Kejaksaan di Pulau Taliabu kami sangat berterima kasih kinerja Kepala Kajari bersama Penyidik TIPIDKOR baik dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Pemda Pulau Taliabu ini. Supaya terkesan Independen alias tidak tebang pilih sehingga masyarakat luas menilai kinerja sangat baik.” Ungkapnya. Jum’at ( 15/9/2023).

Berdasarkan hasil amatan dimedia/publik terkesan hanya fokus ke kasus korupsi yang nilainya sangat kecil.

Menurut bung Asra, banyak kasus-kasus korupsi yang lama diserahkan oleh Kejaksaan Induk atau Kejaksaan Kepulauan Sula ke Kejari Taliabu dari Tahun 2020 itu, harus segera tindak lanjut seperti, Proyek Pengadaan Batik Tradisional di Bagian Umum dan perlengkapan sekda kabupaten Pulau Taliabu dengan Nilai Temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara sebesar 2 miliar lebih.

“Temuan 2 miliar lebih itu, dikelola langsung oleh Pengguna Anggaran ( PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Saudari Citra Puspasari Mus sekaligus kontraktor. Proyek tersebut melalui tender lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2017.” Jelasnya.

Dia tambahkan, Anggaran Hibah Panwaslu atau disebut Ad-Hok di tahun 2015, temuannya sangat fantastis sebesar 1,7 miliar lebih, sementara Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terus kejar pelaku yang sengaja mengelabuhi dokumen-dokumen lainnya berupa laporan pertanggungjawaban dana Hibah panwaslu.

“Sebab. Sorang kejahatan tidak mungkin menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban ke Penyidik TIPIDKOR Kejaksaan, dan berbagai macam alasan dengan tujuan untuk mempersulit Penyidik.” Ucap, bung Asra.

Olehnya itu DPC GPM Taliabu mensupport kinerja Penyidik Kejari Pulau Taliabu untuk memberantas mafia proyek dan mengusut tuntas Anggaran Hibah Panwaslu atau Ad-Hok Pulau Taliabu.

“Kami berharap kinerja Kejari tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas.” tandasnya. ( Jek/Redaksi)

Komentar