GPI Desak Segera Cabut SK Pemberhentian Sekdes Desa Tulungrejo

Berita Sidikkasus.co.id

BLITAR – Masa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dan warga Masyarakat desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro. Rabu, (17/6/2020)
Aksi unjuk rasa GPI diikuti warga masyarakat Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari dipicu terkait SK pemberhentian Sekdes Desa Tulungrejo.

Joko Prasetyo, Ketua GPI menyampaikan, bahwa SK pemberhentian Sekdes yang dikeluarkan oleh Kades Tulungrejo adalah cacat hukum, sehingga ia dan warga menuntut Bupati Blitar agar mencabut SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo.

“Sesuai Perda dan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Kades tidak bisa serta merta menerbitkan SK pemberhentian Sekdes karena yang bertanggungjawab untuk mengangkat dan memberhentikan Kades adalah Bupati sehingga Kades tidak memiliki otoritas penuh dalam memberhentikan perangkatnya,”kata Joko Prasetyo.
Perwakilan warga Tulungrejo didampingi LSM GPI melakukan hearing bersama OPD terkait dan Komisi l DPRD kabupaten Blitar.
Dalam hearing,Ketua Komisi l DPRD kabupaten Blitar Endar Suparno mendesak Pemkab Blitar melalui Camat Gandusari untuk melakukan pendekatan dan memberikan masukan agar Kades Tulungrejo Suwadi segera mencabut SK tersebut dan Sekdes segera bekerja seperti biasa.

“Karena keyakinan saya seandainya hal ini di angkat ke ranah hukum maka Kades pasti kalah dan kedepannya dikhawatirkan terjadi permasalahan baru karena masing – masing kubu Kades dan Sekdes pasti mempunyai pendukung,”kata Endar Suparno. (SJ)

Komentar