Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Unit PPA Reskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku yang diamankan adalah inisial ‘LRS’ (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
“Pelaku ini diamankan oleh kakak dan ayah korban sendiri saat berada di warung depan STM Prayuana,” kata Ipda Andrias Shinta, saat dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, Kamis pagi (29/7/2021).
Setelah itu, lanjut Shinta, pelaku LRS dibawa oleh keluarganya ke rumah kepala Dusun (Kasun), dirumah Kasun, LRS mengakui telah menyetubui korban. Setelah mendapatkan pengakuannya, pelaku diserahkan ke Mapolsek Klakah.
“Saat ini pelaku sudah di amankan unit PPA Satreskrin Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Shinta.
Shinta menerengkan, bahwa pelaku diamankan oleh kakak dan orang tua korban, karena perbuatanya yang telah melakukan persetubuhannya terhadap korban yang masih di bawah umur yang diduga dilakukan di sawah belakang klinik Husada Mulia jalan raya klakah, pada Jumat 23 Juli 2021.
“Dari pengakuan sementara, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali,” ungkap Shinta.
Lebih jauh Shinta menjelaskan, bahwa kejadian berawal korban berusia yang masih berusia 15 tahun tersebut meninggalkan rumah pada hari Jumat 23 Juli 2021 untuk bertemu dengan tersangka di minimarkaet, Kecamatan Klakah.
Setibanya di Minimarket, lalu korban diajak ke sawah belakang klinik Husada Mulia, kemudian korban langsung disetubuhi oleh tersangka.
“Usai menyetubuhi korban, pelaku mengajaknya untuk menginap kerumah teman korban yang berada di dekat pom bensin Klakah,” terang Shinta.
Lalu, lanjut Shinta, keesokan harinya korban diajak kerumah orang tua tersangka di Surabaya, dan menginap selama 1 (satu) malam, dan korban kembali disetubuhi oleh tersangka.
“Pada hari Minggu korban diajak pulang ke Lumajang oleh tersangka, namun korban diturunkan di jorongan Probolinggo setelah itu korban naik angkot menuju rumah teman korban di Desa Klakah,” tutur IPDA Andrias Shinta.
Setelah itu, urai Shinta, Korban pun menginap dirumah temannya, kemudian esok harinya korban diantar temannya pulang kerumahnya.
“Sampai di rumah, korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban. Korbanpun mengakui, bahwa telah disetubuhi oleh tersangka LRS,” ungkap Shinta.
“Atas perbuatannya tersebut, LRS dijerat dengan pasal Tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas IPDA Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar