Berita sidikkasus.co.id
OKI – Gerak Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), untuk segera memperbarui data warga miskin dalam rangka penyaluran dana penanganan bencana COVID-19.
“GNPK mengingatkan Pemkab OKI untuk segera menyelesaikan pembaruan data warga di 18 Kecamatan.
Hal ini penting untuk menghindari adanya data ganda,” kata Ketua Satgas Koordinasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Ariyadi Ambara melalui keterangan secara resmi, hari ini.
GNPK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama media terus melakukan koordinasi pemantauan terhadap penyaluran dana penanganan bencana Covid-19 di 18 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kordinasi bersama Kepala Perwakilan media Sidikkasus.co.id terus dilakukan.
Koordinasi tersebut dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Selasa, (12/5).
Dalam kordinasi tersebut, GNPK Kabupaten Ogan Komering Ilir mengingatkan Pemkab OKI tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat.
GNPK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta Pemkab OKI untuk melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
“GNPK Kabupaten OKI menemukan ketidaksesuaian di lapangan pada saat proses pemberian bantuan diberikan.
Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS,” kata Ariyadi Ambara.
Sementara itu, Ketua LSM Lesper Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Samsul Bahri mengatakan, bahwa data dalam DTKS diperbarui terakhir beberapa tahun lalu.
“Akan tetapi, pada tahun itu pendataan warga miskin tidak melalui Pemkab OKI, tetapi langsung oleh petugas dari Kementerian Sosial,” ungkap Samsul Bahri.
Namun, kata dia, dengan adanya bencana COVID-19 ini, Pemkab OKI jadi mempunyai kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS.
Ia mengaku telah menerima Surat dari Ketua GNPK Pusat untuk melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS untuk pendataan rumah tangga non-DTKS.
Laporan : Adeni Andriadi
Komentar