Berita Sidikkasus.co.id
BOMBANA – Garda Muda Anoa (GMA), Kembali Laporkan Kasus Dugaan Pengelapan Dana Pembebasan Tanah Kas Desa oleh PT.Ade Bangun Propertindo atas sebidang tanah di desa Mapila Kec Kabaena Utara Kab Bombana (27/06/2022)
Pasalnya laporan Garda Muda Anoa Ini sudah yang kedua kalinya diawal pihaknya telah melaporkan kasus ini pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun GMA Menilai Kajaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut keluhan ini disampaikan oleh Muh.Ikbal selaku Sekretaris Umum GMA pada saat diwawancarai oleh media.
“Jadi Sebelumnya Kami telah melaporkan Kasus Dugaan Pengelapan Dana Pembebasan Tanah Kas Desa Mapila pada kejaksaan tinggi tetapi sampai saat ini belum ada keterangan jelas sudah sampai dimana laporan kami diproses sehingga dengan demikian pemikiran skeptis kami menganggap bahwa PT.Ade Bangun Propertindo (ABP), sepertinya kebal hukum”.
Ikbal juga kembali menjelaskan secara detail terkait dengan kasus tersebut bahwa Di Desa Mapila Itu berdiri perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan biji nickle yaitu PT.Bumi Makmur Resource (BMR), dalam prosesnya PT.BMR akan mendirikan Smelter di daerah tersebut yang diharapkan dapat bermanfaat dalam mengurangi pengangguran masyarakat pada khususnya pada penduduk didaerah Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
“Namun Pada Prosesnya PT.BMR telah mempercayakan Terkait pembangunan Smelter tersebut kepada PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang mengetahui pada tahun 2021 telah ada perjanjian sewa tanah antara PT.Ade Bangun Propertindo (ABP), dengan pihak Pengelola Tanah Kas Desa sehingga PT.SCM melakukan pembebasan tanah kas desa melalui PT.ABP dengan melakukan transfer senilai kurang lebih 5.456.400,000. pungkasnya.
“Tetapi Pihak PT.ABP hanya membayarkan pembebasan Tanah Kas Desa senilai 2.728.200,000 kepada pihak pengelola tahan kas desa melalui transfer juga pada tanggal 24 April Tahun 2021”.
Sehingga dengan hal tersebut GMA terus mempresur dan melaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum yang bekopenten agar dugaan Pengelapan Dana tersebut segera dituntaskan dan pihak GMA juga sudah mengantongi bukti yang telah di serahkan ke Pihak Polda Sultra.
“Saat ini kami mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Polda Sultra dan kami harap Polda Sultra dapat bekerja dengan sungguh-sungguh serta menunjukkan integritasnya sebagai instansi penegak hukum beberapa buktipun kami telah lampirkan pada laporan yang masuk pada tangga 24 July 2022, Polisi tidak boleh kalah dan lemah dalam menangani kasus seperti ini” tutupnya.
Reporter : Korwil Sultra: Is one
Komentar