Gencarkan Sosialisasi Aturan PPKM Darurat dan Disiplin Prokes

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 di Kota Probolinggo dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 188/379/Kpts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Timur.

Satuan Tugas Penanganan COVID 19 di Kota Probolinggo menekankan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Wilayah Kota Probolinggo untuk menerapkan secara disiplin protokol kesehatan Covid 19. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 017/VII/Covid-19/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Probolinggo.

Senin (5/7), sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan imbauan serta penindakan pelanggar disiplin prokes terkait SE PPKM Darurat. Mobil keliling dari Radio Suara Kota Probolinggo pun ikut dalam patroli, menyosialisasikan tentang PPM Darurat.

Saat petugas menuju Jalan Dr. Sutomo, tepat di depan Swalayan Sinar Terang ditemukan seorang penjual snack tak memakai masker. Petugas lalu memberikan masker. “Dipakai dan jangan dilepas lagi, pak,” ujar petugas TNI.

Selanjutnya, di Alun-alun tampak seorang penjual minuman cincau pun tak luput dari pelanggar protokol kesehatan itu. Situasi terlihat sepi dan lengang pada dua titik tersebut. Direncanakan patroli ini akan dilaksanakan sehari tiga kali. Yakni pagi, siang dan sore hari hingga 20 Juli mendatang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Aman Suryaman membenarkan bahwa operasi tersebut rutin dilaksanakan setiap harinya. Kegiatan patroli satgas penegakan hukum yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot ini sifatnya non yustisi. “Artinya, tidak ada tindakan denda, sifatnya teguran secara lisan kepada masyarakat untuk taat pada PPKM Darutat dan protokol kesehatan,” terangnya. (Yuli)

Komentar