Berita SidikKasus.co.id.
PONTIANAK — KALBAR – Bea Cukai Sintete telah melaksanakan Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 18-19 dan 23-24 Juli 2024 di wilayah pengawasan Bea Cukai Sintete yaitu Singkawang, sebagian Bengkayang, dan Sambas.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Sintete.Senin 29/07/2024.
Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, dengan ciri-ciri yaitu rokok tidak dilekati pita cukai (rokok polos) dan rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai salah peruntukan.
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal 2024 dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tanggal 5 s.d. 31 Juli 2024 sebagai salah satu pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Publisher : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.
Komentar