ROHIL – JKN. Masih berkaitan dengan aktifitas GELPER, ataupun di kenal sebagai (gelanggang permainan), yang saat ini menjamur di Rohil(Rokan Hilir).
Di ketahui oleh pemerintah daerah, bahwa aktifitas tersebut tidak di izinkan ataupun tidak mempunyai izin, karena di duga terindikasi aktifitas perjudian yang berkedok GELPER. namun mengapa Usaha tersebut bisa beroperasi di wilayah Rokan Hilir?
Ketika di wawancarai Camat Bangko, membenarkan keberadaan GELPER tersebut berada di wilayah Bagan siapi-api Rokan Hilir.
lanjutnya, “semua punya hak wewenan masing-masing begitu juga dengan PERDA kita, tentunya kita punya polisi pemda, yang semestinya mempunyai hak penuh dalam persoalan tersebut, karena di ketahui usaha tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah” ungkap Camat Bangko saat di wawancari oleh awak media di ruangan kantornya.
Sementara itu, ketika awak media mendatangi kantor SAT-POL PP, guna mempertanyakan persoalan tersebut, yang di mana awak media di arahkan dari Kecamatan Bangko, untuk menjumpai SURYADI sebagai Kasat menjelaskan” membenarkan bahwa aktifitas tersebut berada di wilayahnya, namun suryadi terkesan berbelit-belit ketikan di pertanyakan apa tindakannya terkait dengan persoalan tersebut, di dalam berkataanya SURYADI juga sempat mengatakan bahwa aktifitas tersebut di bayangi oleh orang berbadan besar” ungkap SURYADI Jum’at 25/10/19 lalu di ruangan kantornya.
Sementara ini belum ada kepastian yang jelas dari pihak- terkait mengenai persoalan tersebut, Bahaka informasinya aktifitas GELPER meluas hingga ke Pelosok Desa.
Handoko JKN.
Komentar