Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya meluncurkan program bantuan Rp 1 juta satu tahun untuk mahasiswa dari kurang kurang mampu di Bumi Sriwijaya.
“Bagi yang tidak mampu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah mempersiapkan cadangan dana lebih kurang lebih Rp 10 Miliar dan program Rp 1 juta 1 tahun untuk mahasiswa yang diusulkan sesuai data di PTN maupun PTS untuk saat ini,” kata Gubernur Herman Deru saat menerima kunjungan sejumlah mahasiswa, Kamis (11/6).
Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu meminta agar supaya dana tersebut bisa digunakan sebaik mungkin, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
‘’Kami sudah minta data ke PTN dan Aptisi tentang mahasiswa yang belum menerima bidikmisi dan yang belum menerima PPA dengan syarat keluarganya tidak mampu dan masuk di dalam data TKS (terpaduvkesejahteraan sosial) agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Gubernur.
Program tersebut, menurut Herman Deru, sebagai pendamping kebijakan perguruan tinggi yang diimbau untuk memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa pada masa pandemi korona.
“Pengamatan saya yang terkena dampak covid19 ini bukan hanya pelaku usaha, orang-orang rentan termasuk juga mahasiswa dengan dampak yang berbeda- beda, dari dampak aspek kesehatan, aspek ekonomi, termasuk mahasiswa yang masih menjadi tanggungan orang tua.
Oleh sebab itu saya punya inisiatif sebagai pemimpin wilayah, pemimpin masyarakat melihat situasi ini saya mengimbau pada PTN dan PTS di Sumsel dengan memperhitungkan dampak serta pro dan kontra yang ada.” ujar Herman Deru.
Ia berpesan, untuk tidak memberatkan perguruan tinggi sebaiknya disinkronkan juga dengan kemampuan kampus dengan kemampuan mahasiswa.
“Disinkronkan, saya katakan sesuai dengan kemampuan lembaga, jika PTN sangat bergantung dengan tempatnya bernaung yaitu Dirjen Dikti dan Kementerian Pendidikan dan untuk UIN misalnya itu tergantung pada Kementrian Agama serta untuk PTS ada di bawah naungan LII Dikti,” ujarnya.
Kantor Berita Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar