GELAR PERKARA DUGAAN PENYELEWENGAN PENGELOLAAN HIPPAM DI KEJARI BANYUWANGI

BANYUWANGI – JKN.

Kamis 4 Juli 2019. Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum ( HIPPAM ) di Banyuwangi menyimpan potensi konflik yang cukup tinggi. Konflik tersebut berhubungan dengan kepentingan pengguna, ketersediaan akses terhadap sumber mata air, dan ketersediaan debit air pada sumber mata air tersebut. Nyatanya, dibutuhkan aturan dan mekanisme pengelolaan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan tanggung jawab konservasi sumber mata air.

Hal tersebut di atas disampaikan oleh M. Yunus Wahyudi. Panglima LSM KPJ Laskar Putih aktivis Pemerhati pemerintahan Kabupaten Banyuwangi beserta Tiemnya, ketika melakukan gelar perkara di Kejaksaan negeri Banyuwangi.

Dugaan penyelewengan dana HIPPAM, yang di lakukan oleh salah satu oknum pegawai Perhutani berinisial ” SH “, sudah di laporkan dan juga mendapat respon dari pihak kejaksaan, yang selama ini tindakannya sudah meraja lela serta menakut nakuti masyarakat di tiga Desa yaitu Desa Temu Asri, Desa Temugurun dan Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu, Banyuwangi, karena dia merasa hebat dan banyak uang sehingga hukum di abaikan,” tutur Yunus.

Kasi Intel Kejaksaan, Bagus Nurjakfar. SH. MH terkait hal tersebut juga menjelaskan bahwasanya dalam kasus ini kami berharap mempunyai pola metode baru dalam penerimaan pengaduan ini sekaligus merefleksikan bagaimana pandangan hukum tentang suatu kejadian perkara dan tidak ada orang yang kebal hukum,” ungkapnya.

Bagus juga menambahkan dalam pengelolaan perkara HIPPAM ini seharusnya di lakukan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, HIPPAM ini suatu progam baik pemerintah yang seharusnya di lakukan secara Servis Oriented bukan Money Oriented, beliau juga mengucapkan terimakasih atas suport dan partisipasinya teman teman dari LSM, ” pungkasnya. ( Team )

Komentar