MELAWI – JKN.
BAWASLU menggelar Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Melawi Pada Pemilihan Umum 2019 Acara Sosialisasi tersebut belangsung di Kamis 4/4 di Aula Hotel Cantika Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh
Tampak hadir dalam acara Sosialisasi tersebut, Komisioner BAWASLU Kabupaten Melawi, Panwas Kecamatan sekabupaten Melawi,PPK,dan seluruh Kapolsek.
Sebagai Nara sumber penyampaian Materi AKP Samsul Bakrie SH.MH,Kasat Reskrim Polres Melawi dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Sopian.SH Pemaparan Materi yang di sampai kan AKP Samsul terkait Undang undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.
“Pemilu adalah sarana kedaulatan Rakyat,Undang undang Nomor 7 tahun 2017 Leks spesialis, yang mengesampingkan Undang undang bersifat umum,ini adalah undang undang khusus di dibandingkan dengan undang undang lainnya tutur kasat.
Undang undang ini memastikan dan mempercaya kan kepada Bawaslu untuk mengajukan proses laporkan dan pelangaran pemilu dengan Batas waktu 7 hari kerja dan wajib di tindak lanjuti paling lama 14 hari kerja,
Catatan pentingnya,penyidik Polri,tidak berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu,tetapi hanya meneruskan laporan dari pengawas Pemilu, ujar kasat Reskrim di contohkan kasat
Seperti pelanggaran Blackcamping, kampanye Hitam,dan Many politik.
Di tambahkan kasat Reskrim,terkait pelanggaran Pemilu yang tidak dapat di jerat dengan Undang undang Pemilu,seandainya terjadi penganiayaan atau Korupsi saat penyelenggaraan Pemilu,tentunya tentunya akan kita jerat dengan Undang Undang KUHAP, papar Kasat.
Selanjutnya terkait materi yang sama juga di paparkan oleh Kasi intel Kejasaan Negeri Sintang,Sopian.SH
Jenis Sengketa pemilu ada 2 Objek,yang pertama, terjadi antara peserta pemilu, kedua peserta dengan penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan pasal 468 Ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2917,Bila Bawaslu tidak memiliki suatu keputusan dan tidak menemukan penyelesaian terhadap objek sengketa atau pelanggaran, dapat di ajukan ke pengadilan tata usaha Negara, karena Bawaslu hanya menerima dan menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian,dan di proses paling lama 3 hari hingga 6 hari.
Pelanggaran kode etik oleh DKP dengan Sangsi kode etik,bila pelanggaran terjadi di tingkat kecamatan bisa di selesaikan di kecamatan saja,paling tidak untuk mengurangi beban pekerjaan yang di kabupaten ujar sopian.
Acara sosialisasi di lanjutkan pemaparan pelaksanan tahapan dan proses penanganan pelaporan pelanggaran dan sengketa oleh Komisiner BAWASLU kab Melawi .(Jumain)
Komentar