Gelar Paripurna DPRD Taliabu Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Taliabu Pada Pilkada 2020

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG,- Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pilkada 2020 yang Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada hari ini Sabtu 20/2/2021sekira pukul 16.00 Wit.

Pertemuan tersebut dihadiri Oleh, Plh. Bupati Pulau Taliabu, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, OPD Kabupaten Pulau Taliabu serta Kandidat Terpilih

Paripurna di pimpin lansung oleh Ketua DPRD dan Taufik Toib Konten selaku Wakil Ketua I DPRD dan di dampingi Ketua DPRD Pultab, di hari oleh PLH Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Drs Salim Ganiru, Wakil Bupati terpilih Ramli, Unsur Forkopimda, Ketua KPU Arisan La Isa, Pimpinan OPD, dan para tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurn ini, menyampaikan hal-hal yang terkait dengan pengusulan dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020.

Sesuai dalam pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daera, bahwa DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota, kepada Mentri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat, untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Januari 2020 nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dalam poin X, angka 3, huruf b, menyampaikan bahwa DPRD kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna, hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wkalil Bupati terpilih serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Putusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor : 02/PL.3-Kpt/02/8208/Kab/II/2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahu 2020,”(Jek)

Komentar