Berita sidikkasus.co.id
Kep Selayar – Giat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dilancarkan jajaran aparat kepolisian sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, pada sekitar pukul 08.15 wita, hari, Rabu, (23/12).
Gelar operasi yustisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontomamai, AKP. Ramli RA, SH dengan melibatkan tiga belas orang personil kepolisian dan dua orang anggota satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan pemadam kebakaran (Damkar) dipusatkan di sekitar area Pasar Barugaia yang berlokasi di Dusun Jooh, Desa Barugaia.
Operasi yustisi mobile dan stationer yang digelar jajaran aparat kepolisian sektor Bontomanai menyasar warga masyarakat yang tidak mengenakan masker dan melanggar penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Dalam gelar operasi yustisi ini, terjaring sedikitnya lima belas orang pelanggar yang langsung diberi sanksi teguran lisan.
Kapolsek Bontomanai, AKP. Ramli RA, menyadari kehadiran pihak-pihak tertentu yang tidak menerima baik penyelenggaraan operasi yustisi.
Bahkan tidak sedikit pula warga masyarakat yang terkesan membandel dan menolak untuk dirazia.
Ketidak percayaaan terhadap virus covid 19, rata-rata menjadi motif dan alasan bagi warga untuk mengabaikan penerapan disiplin protokol kesehatan dan himbauan penggunaan masker.
Dalam kaitan itu, jajaran aparat kepolisian sektor Bontomanai akan terus melakukan pemantauan, memdokumentasikan, dan membuat pelaporan terkait penyelenggaraan giat lapangan yang tetap menjaga, serta mengedepankan pola-pola koordinasi dengan jajaran anggota TNI Kodim 1415/Selayar, dalam hal ini, Danramil, bersama anggota Koramil 1415-04 Bontomanai.
Koordinasi lintas sektor melalui pelibatan unsur pemerintah kecamatan yang diwakili Kepala seksi trantibun dan anggota satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan pemadam kebakaran (damkar) tetap dibangun dalam rangka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan giat operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Bontomanai, kuncinya, di sela-sela penyelenggaraan operasi yang berakhir pada sekira pukul 09.30 wita itu. (Andi Fadly Dg. Biritta)
Komentar