Berita sidikkasus
Jember,— Polsek Ledok ombo Polres Jember bersama unsur muspika membubarkan arisan sound sistem, pada Sabtu (10/07/2021), pukul 20.30 WIB.
Pasalnya, kegiatan acara Arisan Sound Mini yang berlokasi di rumah Yudi di Dusun Kopang, Desa Slateng, Kec. Ledokombo, Kab.Jember dibubarkan oleh Gabungan Muspika Kec. Ledokombo disaat pemerintah menerapkan PPKM darurat dan mengundang kerumunan.
“Lagi ramai saya bubarin. Itu sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka juga tidak ada izinnya,” ujarnya AKP Miftakhul Huda, S.sos kepada wartawan.
Huda menuturkan, Bahwa kegiatan arisan kumpulan sound mini tersebut mengundang banyak warga masyarakat yang melihat menonton sehingga menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Karena kegiatan tersebut disaat pemerintah menerapkan PPKM darurat dan menimbulkan kerumunan saya berhentikan,” sebutnya.
“Pembubaran kerumunan juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan,” katanya.
Huda menyampaikan, imbauan pembubaran dilakukan secara persuasif. Masyarakat yang berkerumun kemudian secara sadar bersedia membubarkan diri. Dan tuan rumah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi .
“Kami terus menghimbau bahwa tanggal 3- 20 Juli pemerintah menerapkan PPKM darurat mikro Jawa Bali, agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dan dalam setiap aktivitas untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. Kapolsek Ledokombo AKP Miftakhul Huda, S.sos.
Pewarta: Herman
Komentar