Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Midi Siswoko, M.I.K Segera mengambil tindakan keras terhadap Oknum Anggota Polisi Polres Pulau Taliabu dan Kabid BPBD/Pj.Kades Fayaunana Pesta miras setelah itu diduga menganiaya serta keroyok Warga.
Hari ini Sabtu, 21 september 2024 sekira pukul 02.00 dini hari. Datang Masyarakat Mengadu ke LBH keadilan atas tindakan penganiayaan yang di lakukan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Pulau Taliabu.
Kami langsung ke Polres Melaporkan hal tersebut karena Menurut kami itu perbuatan yang tidak patut di contoh.
“Harusnya polisi itu melindungi dan mengayomi masyarakat dengan baik. ” kata ketua LBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, S.H pada awak media ini. Sabtu (21/9/24).
Iyah betul mereka diduga minum minuman keras di rumahnya oknum yang kami laporkan juga atas kasus Penelantaran istri dan di situ juga ada Kabid BPBD yang kami laporkan dan kasusnya masih Berjalan di Polres Pulau Taliabu.
Inikan Aneh oknum Polisi Diduga minum minuman keras dengan para terlapor baru aniayaya Warga. Ada apa.
Ini harus menjadi atensei dan menjadi Pusat perhatian Kapolda Maluku Utara juga harus tegas menegur Kapolres Pulau Taliabu agar seluruh anggotanya di tegur. Kalau bole Stop minum miras
“Kan sangat jelas Apa tugas polisi sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Perubahan, Pasal 30 ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Ungkap Mursid
Lebih parahnya lagi, mereka memukul Masyarakat yang tidak punya masalah.
“Atas perbuatan tersebut kami laporkan Atas tindakan pemganiayaan yang bisa di jerat pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP.” cetusnya.
Diketahui kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu dengan Nomor : LP.B/45/IX/2024/SPKT/Polres Pulau Taliabu/Polda Malut Tanggal 21 September 2024.
Orang tersebut diduga menjadi korban “Penganiayaan” yang terjadi pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 01.59 WIT, dI Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepada Kapolda Maluku Utara Mohon bantuan untuk ditindak lanjuti dan harus perintahkan Kapolres Pulau Taliabu agar di lakukan pemeriksaan medis tentang benar atau tidaknya orang tersebut menjadi korban penganiayaan serta di buatkan fisum Et Rappertum. (Red/Jeck)
Komentar