Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Gawat, Banyak Proyek ‘Mangkrak’ Belanja Modal Pembangunan Get Hause Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Oleh Satuan Kerja ( Satker) Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Tahun Anggaran 2017 lalu hingga sekarang belum juga terselesaikan dan bangunan tersebut dibiarkan begitu saja, dijadikan “Manggrak,”
Fron Peduli Demokrasi ( FPD Pulau Taliabu “Arky Awaludin” angkat bicara Desak Pjs Bupati Pulau Taliabu, Kejaksaan Negri Taliabu, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya Di Usut tuntas Oknum Pelaku yang diduga kuat terlibat Praktik tindak Melakukan Penyalahgunaan Anggaran itu.
“Kami melihat Kondisi fisik bangunan Guest House tersebut, Diduga Korupsi. FPD Desak pihak Kepolisian Daerah ( POLDA) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Segra melakukan penyelidikan Proyek Manggrak yang dilaksanakan Oleh Satker Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap sapaa Arki melalui telpon, via SMS Washapp, kamis 29/10/2020.
Lanjut Arky, Belanja Modal Pembangunan Get House Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur jumlah total nilai Hps Rp.1.118.760.000,00, Pokja ULP Menetapkan Pemenang Di CV.Rini Jaya dengan Nilai Kontrak Rp 1.101.381.000,00 sesuai dengan surat Perjanjian Kontrak No: 027/01/kontrak/umum-Setda/2017 tanggal 30 mei 2017 dan berita Acara Pencairan ( BAP) No: 218/BAP/Umum-Setda/2017 tanggal 8 Agustus 2017, surat perintah membayar ( SPM) No : 108/1.20.03/SPM-Ls/PT/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) No: 1277/SP2D-Ls/1.20.03/PT/VIII/2017, dengan Rekening Bnk BRI Unit Taliabu No:7679-01-000242-30-1 atas nama perusahaan CV. Rini Jaya.” jelasnya.
lebih Lanjut, melihat Pembangunan tersebut. Diduga mantan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/ PA) “CPM” Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) telah melakukan kerjasama dengan mantan bendahara di Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ‘Ari.
Dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk melakukan pencairan anggaran proyek. Atas tindakan keduanya di sinyair untuk memperkaya diri dan kelompoknya.” tandasnya.
Pantauan media Sidikkasus dilokasi bangunan Get hause tersebut melihat langsung bahwa pekerjaan itu juga hingga sekarang belum juga di selesaikan hingga dibiarkan menjadi bangunan “Manggrak”
Pembangunan Guest House Desa Samuya di Pulau Taliabu diduga korupsi oleh pejabat Dinastinya Yang setiap tahun mengerjakan proyek namun tidak kunjung selesai hingga sekarang, apakah pejabat seperti ini dibiarkan begitu saja
FPD Desak Pjs Bupati Pulau Taliabu Drs.Maddremmeng, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya di Usut karena Diduga Kuat oknum Pelaku yang melakukan tindak Penyalahgunaan Anggarannya, Tegas.” Arky (Jak)
Komentar