Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Gaji pegawai tidak tetap (PTT), Terhitung mulai dari bulan mei, juni, juli, di semua SKPD yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), baru saja di bayar satu bulan yakni bulan mei, sedangkan bulan juni dan juli belum di bayar. namun anehnya para pimpinan OPD malah lancar melakukan perjalanan dinas.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Pardin isa, saat di hubungi melalui via whassap, kamis (23-7), mengatakan belum di bayarnya gaji PTT, Itu merupakan tindakan tidak manusiawi sebab, PTT itu sebagian besar punya tanggungan, anak, istri atau suami, mau makan apa nantinya,
namun di sisi lain saya agak heran gaji PTT tidak bisa dibayar, tapi kok pimpinan OPD lancar skali perjalanan dinasnya. bagamana mekanisme pengajuan permintaan anggaran setiap Dinasnya?
Apa struktur permintaan untuk gaji honorer atau PTT dimasukkan dalam item permintaan apa tidak?
ataukah permintaan disampaikan termasuk gaji honorer atau PTT juga tapi setelah cair malah digunakan untuk kepentingan lain, bebernya.
Politisi Partai Nasdem, ini jadi curiga Jangan sampai ada Orang di Pemda terutama di perangkat daerah yang mengelola anggaran daerah, yang mendepositokan uang gaji honorer atau PTT ini pada deposito berjangka 3 bulan, untuk mereka bisa nikmati bunganya.
Pasalnya, sudah terlalu sering begini dan sudah membudaya, gaji tidak pernah tepat waktu. tidak mungkin setiap bulan kas anggaran kosong, buktinya pengeluaran setiap bulan disemua perangkat daerah tetap ada, terlebih untuk anggaran perjalanan dinas masing-masing OPD tapi kok gaji honorer atau PTT malah tdk dibayarkan.
Secara aturan dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, kepala perangkat daerah selaku PA atau KPA menyampaikan SPM ke BUD yang dalam hal ini adalah kepala BPPKAD, paling lama dua hari setelah SPM diterima maka SP2D sdh harus diterbitkan untuk disampaikan ke bank yang jadi mitra tempat uang daerah disimpan.
Permintaan tidak dipenuhi hanya karena dua hal, pertama bahwa PA/KPA tidak menandatangani surat pernyataan tanggungjawab berkaitan dengan permintaan pencairan anggaran, atau kedua permintaan melebihi pagu pada SKPD/OPD nya.
Tapi kalo dua hal ini sdh terpenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SP2D lewat BUD atau kuasa BUD untuk disampaikan ke bank agar permintaan anggaran atau dana perangkat daerah segera dicairkan.
Pardin, juga mengatakan keuangan lamban memproses pengajuan SPM, sehingga terlambat juga penerbitan SP2D dan pencairan anggaran.
Tapi pimpinan perangkat daerah juga tidak pernah menyampaikan ke DPRD kalau anggaran pada dinas/Badan/Kantor yang dia pimpin anggaranya sudah cair dan dipake untuk apa saja, kami pun paham bahwa itu kewenangan perangkat daerah untuk mengelola anggaran sesuai pagu pada DPA masing-masing, tapi jangan mengelola anggaran degan cara yang kadang sudah diluar logika kita org waras. Masa gaji orang berbulan-bulan anda tidak bayar, semprotnya.
Jadi keadaan daerah ini kita sudah hampir kehilangan kata, sudah terlalu banyak masalah yang itu berkaitan langsung degan pengelolaan keuangan di BPKAD atau pun yang berkaitan langsung degan setiap kepala-kepala perangkat Daerah.
Apakah ini karena ketidakmampuan mengelola perangkat daerah yang dipimpin oleh masing-masing, ataukah karena sikap acuh tau dan malas tau.dan jangan lupa, segala hal ini buntut nya msyarakat akan menuntut implementasi kewenangan pengawasan DPRD, pdahal yang kita awasi ini Orang-orang yang buta, tuli dan tidak mau tahu. Kita sampaikan berulang-ulang agar diperbaiki manajemen nya, tapi tetap seperti itu, ucap.”politisi Nasdem dengan nada kesal.
(Jk)
Komentar