Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Team Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang Ringkus dua pria yang diduga sebagai Bandar dadu dan pembantunya, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Terduganya adalah inisial ‘M’ (60) Laki-laki, warga Dusun Laspoleng Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, dan inisial ‘NK’ (33) Laki-laki, warga Uranggantung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) yang berperan sebagai pembantu bandar.
Dari tersangka petugas kepolisian Mapolres Lumajang mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sebagai berikut;
Uang tunai Rp. 685.000.00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah beberan tempat menombok dan 1 (satu) buah terpal alas duduk, serta 1 (satu) buah dandang.
Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Hananto Seno, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Jum’at pagi (26/3/2021) melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, dalam Rangka Operasi Pekat Semeru 2021, Team Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, telah berhasil Ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, terang Shinta, di Dusun Laspoleng Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Lanjut Shinta, penangkapan tersebut berawal dari informasi, tentang adanya perjudian jenis dadu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka (bandar- red) beserta para penombok yang sedang melakukan judi jenis dadu.
“Cara tersangka (bandar) mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi jenis dadu, yaitu menerima tombokan dari para penombok lalu penombok yang tombokannya menang akan mendapatkan untung dari bandar. Tapi, jika kalah maka uang tombokan menjadi milik bandar,” terang Shinta.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti di amankan di Mapolres Lumajang,” pungkas IPDA Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar