CIREBON – JKN.
Perjuangan Lelly Yuliawati, BA warga Desa Kepuh, Kabupaten Cirebon terkait dengan penempatan gardu listrik PLN yang ditempatkan pada tanah miliknya yang tanpa komunikasi, tidak seijin serta tanpa adanya penggantian kepada pemilik tanah di Blok Ceblok Kidul/Mirok Rt.005/003 Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, berbuntut panjang.
Pihak PLN berdalih tidak semudah itu untuk memindahkannya dan pihak Pemerintah Desa juga berdalih tidak tahu menahu terkait pemasangan gardu PLN tersebut, sehingga warga bertanya-tanya kepada siapa saya harus mengadu ?
Akhirnya warga tersebut melapor ke pihak kepolisian karena mungkin masalah tersebut dianggap sudah masuk ke ranah hukum.
Dan pada perjalanannya warga juga mengadu kepada DPD GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon yang di ketuai oleh Aan Suratman, SH. Untuk dapat memfasilitasi dengan pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Alhamdulillah sinergitas antara warga, PLN dan pihak kepolisian dapat menyepakati bersama terkait penyelesian permasalahan yang ada yaitu gardu PLN yang menempati tanah warga yang tanpa ijin tersebut, pada awal agustus 2019 akan di pindahkan ke wilayah DMJ (Daerah Manfaat Jalan).
Sebenarnya pada waktu awal pemasangan gardu ada komunikasi dengan pemilik tanah dan merelakan di tempati gardu pada posisi yang di sepakati, karena mungkin tidak adanya proses komunikasi yang baik, timbullah persoalan yang kurang baik pula, sehingga pentingnya komunikas , sopan santun, tata krama dibangun di lingkungan masyarakat.
Dengan di fasilitasi oleh pihak kepolisian dan DPD GNP Tipikor Kabupaten/Kota Cirebon, persoalan warga dengan pihak PLN dapat diatasi dengan baik dengan membuat surat pernyataan bersama antara warga yang punya tanah dan pihak PLN yang punya Gardu.
Dalam surat pernyataan bersama tersebut di tanda tangani pada tanggal 15 Juli 2019 oleh Pihak I Rusyanto (Kuasa dari PT. PLN), Pihak II Mahadi (Kuasa dari pemilik tanah Sdri. Lelly Yuliawati, BA) serta di saksikan oleh Ita (kuasa hukum PLN), Sagimo (Polsek Gempol) dan Aripin (Sekjen DPD GNP Tipikor Kota/Kabupaten Cirebon).
Adapun isi surat pernyataan bersama yang telah disepakati tersebut di antaranya adalah :
Pihak ke I bersedia memindahkan gardu listrik yang berlokasi di tanah milik Sdri. Lelly Yuliawati, BA beralamat di Blok Ceblok Kidul/Mirok Rt.005/003 Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dan pihak II menerimanya.
Pelaksanaan pemindahan gardu listrik di tanah milik Sdri. Lelly Yuliawati, BA di Blok Ceblok Kidul/Mirok Rt.005/003 Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon akan di laksanakan pada awal Agustus 2019.
Semoga apa yang telah disepakati bersama, gardu listrik yang menempati tanah warga tanpa ijin tersebut, dapat dipindahkan dan dilaksanakan dengan baik, tepat pada waktunya.
Sehingga PT. PLN terlepas dari tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau atas kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU No. 51 PRP tahun 1960 yang dilakukan oleh PLN. ( Omika-JKN)
Komentar