Berita sidikkasus.co.id
Aceh Tenggara : Aktivis Anti Korupsi yang vokal di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) itu dijadikan Polisi dua kali setatusnya tersangka atas laporan M. Ridwan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara.
M. Ridwan melaporkan aktivis anti korupsi tersebut pada tanggal 22/6/2018 di Polres Agara, laporan Polisi M.Ridwan Sekda bernomor: LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES AGARA, Tanggal 22 Juni 2018, lantas Polres Agara menjerat aktivis anti korupsi itu dalam perkara tindak pidana PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Yo pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 Yo 311 KUH Pidana.
Aktivis anti korupsi yang dua kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Aceh Tenggara itu bernama “AMRI SINULINGGA” (41), Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) di Kabupaten Aceh Tenggara.
Amri Sinulingga kepada awak media di Kutacane mengatakan,
gara-gara menjawab pertanyaan dengan benar dan jawaban itu tidak hoax, saya dua kali dijadikan Polisi menjadi tersangka. Tolong tunjukan kepad saya dibelahan bumi mana jika seseorang menjawab pertanyaan dengan jujur, jawaban yang benar dan jawaban itu tidak hoax di pidana? Tanya Amri Sinulingga kepada awak media.
Aktivis anti korupsi yang terkenal vokal itu mengatakan, saya dilaporkan polisi setelah saya membuat postingan tentang Kasus Korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun 2004-2006, yang mana sama-sama kita ketahui bahwa kasus korupsi tersebut pada tahun 2007 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akun facebook milik saya pada tanggal 20/6/2018.
Postingan kasus korupsi itu saya buat karena saya mendapat sebuah pertanyaan dari facebook, pertanyaannya adalah: Apakah yang Anda pikirkan? Maka pertanyaaan dari facebook itu saya jawab dengan jujur, bahwa pada saat itu saya sedang memikirkan tentang Kasus Korupsi APBD Agara Tahun 2004-2006, karena dari 17 orang pelaku korupsi APBD Agara tersebut sampai saat ini baru 3 orang yang menjalani hukuman pidananya dan ke 3 orang itu sudah selesai menjalani hukuman. Ungkap Aktivis Anti Korupsi itu.
Amri Sinulingga melanjutkan, dari 17 orang pelaku didalam kasus korupsi tersebut semuanya sudah mengembalikan uang yang mereka curi kepada negara melalui KPK, namun kenapa sampai saat ini dari 17 pelaku baru 3 orang pelaku yang menjalani hukuman pidananya, bahkan mereka-mereka yang belum menjalani pidananya itu saat ini malah menjadi pejabat, ada yang saat ini menjadi anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) DPR RI, ada yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Agara, ada yang saat ini sedang menduduki jabatan Kepala Keuangan di Pemkab Agara, ada yang saat ini menjabat Sekretaris Keuangan di Pemkab Agara dan ada yang menjabat sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Aceh Tenggara, bahkan ada seorang pelaku malah sudah dua periode menjabat sebagai Bupati disalah satu Kabupaten tetangga, dan saat ini kabarnya mantan Bupati dua periode itu sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.
Sampai hari ini bisa kita baca disalah satu berita media online terbitan tanggal 28 Mei 2014 yang berjudul “Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Korupsi”, sumber: portalsatu.com, Pada alenia pertama didalam berita tersebut sangat jelas mengatakan: “KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Bupati aktif Gayo Lues, Ibnu Hasyim sebagai tersangka kasus korupsi ABPD Aceh Tenggara (Agara), tahun anggaran 2004-2006 sebesar Rp 21, 4 miliar.
Berkas mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan itu dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh”, kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah. Namun pun berita tanggal 28/5/2014 beliau sudah berstatus TERSANGKA, tapi sampai hari ini status tersangkanya hilang bagaikan ditelan bumi. Pungkas Amri Sinulingga dengan kesal.
Amri Sinulingga menambahkan, pertama sekali saya ketahui dijadikan Polres Agara menjadi tersangka setelah saya menerima surat tembusan perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersangka pada tanggal 23 Juli 2019, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane yang surat tersebut bernomor: B/51/VII/2019 yang ditandatangani oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Rahmad Har Deny Yanto Eko Saputro, SIK.
Setelah saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali oleh penyidik Tipidter Polres Agara, dan pada tanggal 23/7/2019 saya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas pada tanggal 9/8/2019 saya bersama kuasa hukum Drs. Mahidin A. Desky SH, MH pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka tersebut. Didalam???? persidangan Prapradilan saya sebagai Pemohon melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia, C/Q Kapolri, C/Q Polda Aceh, C/Q Kapolres Aceh Tenggara disebut sebagai Termohon.
Setelah menjalani proses persidangan Prapradilan selama 7 hari di Pengadilan Negeri Kutacane dengan hakim tunggal dan salah seorang Panitra Pengganti, maka hakim tunggal M.Arief Kurniawan, SH, MH membacakan putusan praperadilan nomor: 1/Pid.Prap/2019 pada tanggal 27 Agustus 2019 isi putusannya sebagai berikut:
• Mengabulkan Permohonan Prapradilan sebahagian;
• Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Khairul Amri Sinulingga ala Amri Sinulingga Bin alm H. Sentosa Sinulingga (Pemohon) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim sebagaimana yang termaktub didalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan Termohon tertanggal 23 Juli 2019 dibatalkan karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
• Menyatakan Tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka sebagai mana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim;
• Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL. Demikian dijelaskan aktivis anti korupsi itu.
Aktivis anti korupsi yang vokal itu melanjutkan, setelah saya melaporkan akun Facebook atas nama Fioni Aqidah (FA) yang mana diduga FA tersebut diduga anak dari M.Ridwan Sekda Agara. Laporan saya di Polres Agara itu bernomor: LP/B/315//I/2019/ACEH/RES AGARA, Tanggal 24 Oktober 2019. FA yang diduga anak Pejabat di Agara itu saya laporkan dalam perkara yang sama dengan apa yang disangkakan oleh M.Ridwan Sekda Agara kepada saya.
Pada tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 21.13 Wib, saya ditelpon oleh salah seorang penyidik Tipidter Polres Agara, Bripka Diajudin, yang mana pembicaraan ditelpon itu Bripka Diajudin menanyakan saya sedang dimana dan katanya mau memberikan surat, sembari menunggu penyidik Tipidter tersebut, dipikiran saya berkata kalau surat yang diantar ini adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan saya tanggal 24 Oktober 2019 itu, malam itu surat dari Polisi tersebut saya terima di desa Perapat Hulau persisnya diwarung didepan Percetakan Naswa Grafika.
Setelah tanda terima saya tandatangani dan Bripka Diajudin pergi, lantas surat tersebut saya baca, ehhh ternyata yang saya terima itu surat tembusan dari Polres Agara yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VI/2018/ACEH/RES AGARA, Tanggal 22 Juni 2018, yang mana intinya laporan Polisi M.Ridwan Sekda yang sudah saya menangkan di Prapradilan dulu dinaikan Polisi lagi kasusnya ke Jaksa, dan pada tanggal 31 Januari 2020 saya menerima surat panggilan dari Polres Agara dengan nomor: S.Pgl/23/I/2020/Reskrim yang mana didalam surat tersebut tertera sebagai TERSANGKA Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana “PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK” pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19/2016 Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 310 Jo pasal 311 KUHPidana, saya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Selasa 4 Februari 2020. Kata Amri Sinulingga menjelaskan kepada awak media di Kutacane.
Saya sangat merasa aneh dengan apa yang dilakukan oleh Polres Agara ini terhadap diri saya, kenapa laporaan polisi pembakaran rumah saya dan percobaan pembunuhan terhadap saya satu keluarga tanggal 22/3/2018 Nomor: LP/B/65/III/2018/ACEH/RES AGARA sampai hari ini tidak jelas atau diduga dipeti es-kan? Dan kenapa sampai hari ini tanggal 2/2/2020 laporan polisi saya yang sebagai terlapor inisial FA yang diduga anak M.Ridwan Sekda belum juga diperiksa dan dimintai keterangaannya atas laporan saya tanggal 24 Oktober 2019? Sebut aktivis anti korupsi itu dengan tersenyum.
Amri Sinulingga menjelaskan, Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam Pancasila, pada sila ke-5 yang berbunyi, “Keadlian Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang, sebut Amri.
Baiklah, sekarang akan kita pertanyaan kepada Kapolres Aceh Tenggara dugaan belasan kasus atau pengaduan masyarakat yang sampai hari ini proses hukumnya diduga MANGKRAK, diantaranya adalah:
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/V/2017/ACEH/RES AGARA, tanggal 17 Mei 2017 dan pada
tanggal 26 November 2018 inisial MI dan DS sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, namun sampai hari ini para tersangka masih menghirup udara bebas ?…
•Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/IX/2018/ACEH/RES AGARA, tanggal 5 September 2018, terlapor inisial B dkk tindak pidana Penyerobotan Tanah ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2018/ACEH/RES AGARA, tanggal 22 Maret 2018 Tindak
Pidana Pembakaran Rumah Aktivis Anti Korupsi ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/III/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 11 Maret 2019 terlapor
inisial RF seorang PNS Tindak Pidana Pengrusakan ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/I/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 26 Januari 2019 terlapor
inisial ND Tindak Pidana Penggelapan ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/IV/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 1 April 2019 terlapor inisial SH Tindak Pidana Penggelapan ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/VI/2019/ACEH/RES AGARA/SEK BBS, tanggal 30 Januari
2019 terlapor inisial S Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (padahal yang dilaporkan tindak pidana FITNAH)?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/III/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 8 Maret 2019 terlapor
inisial M dkk Tindak Pidana Penipuan ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/XI/2018/ACEH/RES AGARA, tanggal 17 November 2018 terlapor inisial MD ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/IX/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 19 September 2019 terlapor inisial S cs Tindak Pidana Penganiayaan ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/VIII/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 28 Agustus 2019
terlapor oknum Polisi inisial AN Tindak Pidana Penganiayaa ?…
• Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/I/2019/ACEH/RES AGARA, tanggal 24 Oktober 2019 terlapor inisial FA diduga anak M. Ridwan selaku Sekda Agara, Tindak Pidana Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik (UU ITE) ?…
• LP/B/218/VII/2019/ACEH/RES AGARA, Tanggal 29 Juli 2019 Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan?…
• Pada bulan Maret 2019 seorang tahanan kasus asusiala inisial R di Polres Agara yang tiba-tiba sakit dan dibawa ke Medan, akhirnya meninggal dunia dan tahanan Polres Agara tersebut diduga Korban dari Pelanggaran HAM Berat.
• Kasus ditangkapnya pelaku ILEGAL LOGING di Proyek PLTMH Lawe Sikap?…
• Bagaimana kasus kecelakaan salah seorang pekerja PLTMH Lawe Sikap yang meninggal dunia karena ditimpa oleh alat berat, kasusnya bisa di SP3 kan?… ungkap aktivis anti korupsi itu.
Terkait penetapan dirinya menjadi tersangka setelah menang prapradilan, Amri Sinulingga mengatakan, penyidik harus mematuhi Perma yang tertuang didalam Pasal 2 ayat (3): “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Pungkas Amri mengakhiri. (….)
Komentar